Belanda Wajib Bayar 'Uang Kedaulatan' Rp504 Triliun kepada Republik Indonesia, Apa Maksudnya?

Belanda Wajib Bayar 'Uang Kedaulatan' Rp504 Triliun kepada Republik Indonesia, Apa Maksudnya?

Ini Bakal Terjadi, jika 'Uang Kedaulatan' Rp504 Triliun Dikembalikan Belanda ke Republik indonesia--(dokumen/radarkaur.co.id)

Belanda menuturkan bahwa Indonesia wajib mengganti rugi dana yang sudah dikeluarkan mereka untuk agresi selama masa revolusi fisik mulai 1945 sampai 1949.

BACA JUGA:Berminat Kerja di Indomaret, Karyawati Indomaret Wajib Paham 4 Janji Berikut

BACA JUGA:Tangis Pilu Bocah Melihat Ibunya Karyawati Indomaret Meninggal Tragis, Simpan Rahasia dibalik Kematian

Jumlah yang wajib dilunasi adalah 4,5 miliar gulden.

Utang itu kemudian dijadikan imbalan agar Indonesia mendapat pengakuan kedaulatan dari Belanda.

Tokoh-tokoh yang terlibat dalam KMB pada saat itu, seperti Soekarno dan Muhammad Hatta, mengiyakan tagihan Belanda tersebut.

Menurut sejarawan, Bonnie Triyana pada Oktober 2016, KMB sempat menemui titik deadlock atau kebuntuan.

Sehingga ketika utang itu disuarakan, Muhammad Hatta langsung menyanggupinya dengan alasan hal yang paling penting adalah Indonesia mendapat pengakuan kedaulatan terlebih dahulu.

BACA JUGA:Personil Polres Kaur 'Serbu' Kampung Pancasila, Ada Apa HUT ke 77 Bhayangkara?

BACA JUGA:Saling Sindir dengan Suami sebelum Karyawati Indomaret Akhiri Hidup, Terungkap Gaji dan Motor Sport Suaminya

Utang itu baru lunas 2003, pada saat Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden.

Kenapa Rp504 Triliun?

Dengan pengakuan Belanda mengenai Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 1945, berarti Indonesia berhak untuk mengambil kembali 'uang kedaulatan' yang pernah dibayarkan kepada Belanda.

Belanda pada saat itu mengakui bahwa Kemerdekaan Indonesia jatuh pada 27 Desember 1949.

Dalam Konferensi Meja Bundar, Belanda mulanya meminta 6,5 miliar gulden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: