Menolak Al Zaytun Difatwa Sesat, Panji Gumilang Sebut MUI Hanya LSM

Menolak Al Zaytun Difatwa Sesat, Panji Gumilang Sebut MUI Hanya LSM

Menolak Al Zaytun Difatwa Sesat, Panji Gumilang Sebut MUI Hanya LSM--Tangkapan layar YouTube @metro tv

“Makanya saya heran, selain Zul, beberapa bulan lalu para politisi bahkan sekjen MUI juga gak terima ketika saya menyebutkan bahwa MUI adalah LSM. Mereka pikir MUI itu Kementerian kali ya?” katanya.

Teddy sebelumnya dengan tegas mengaku tidak akan mengikuti apa-apa yang difatwakan MUI.

Dia bahkan mengaku mengharamkan fatwa MUI.

“Tengku Zul sepertinya gak terima pernyataan bahwa saya mengharamkan fatwa MUI. Apa urusannya sama dia? Saya secara pribadi berhak mengharamkan fatwa MUI, apapun alasannya. Tapi tentu saya bukan orang yang bersikap tanpa alasan seperti kelompok sebelah,” ujar Teddy Gusnaidi.

BACA JUGA:Melihat Tradisi Melemang pada Suku di Kabupaten Kaur pada Hari Besar Keagamaan dan Adat

BACA JUGA:Baguskah Konsumsi Buah Pisang tiap Hari bagi Tubuh? Setelah Menyimak Artikel Ini Anda Bakal Menyesal

Dia mengaku, bahwa selama ini sangat meragukan fatwa MUI karena beberapa orang didalamnya dinilai tidak kompeten memahami sebuah masalah. “Bagaimana saya bisa meyakini sebuah fatwa jika dihasilkan oleh orang-orang yang tidak kompeten memahami sebuah masalah? Maka saya haramkan fatwa LSM MUI” paparnya.

Lebih lanjut, dewan pakar PKPI ini mengusulkan agat MUI dibubarkan lalu dirubah menjadi parpol.

“Bubarkan saja LSM MUI lalu proses LSM MUI menjadi Parpol. Ikuti semua prosedur untuk menjadi Parpol. Setelah jadi Parpol baru boleh melanggar tupoksi LSM MUI, baru boleh jika pengurus MUI marah sama saya kalau saya menyebut MUI itu LSM, karena udah jadi Partai Politik,” pungkasnya.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: