RESMI, CPNS 2023 Dimulai September, Ini Syarat Daftar CPNS dan PPPK yang Perlu Disiapkan dari Sekarang

RESMI, CPNS 2023 Dimulai September, Ini Syarat Daftar CPNS dan PPPK yang Perlu Disiapkan dari Sekarang

RESMI, CPNS 2023 Dimulai September, Ini Syarat Daftar CPNS dan PPPK yang Perlu Disiapkan dari Sekarang--(dokumen/radarkaur.co.id)

1. Pas foto formal berlatar belakang merah biru berukuran 4x6 cm

2. Foto copy ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan

3. Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN- PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi)

BACA JUGA:Uang Kuno Rp50 tahun 1971 Gambar Burung Cendrawasih Dicari Para Kolektor di Indonesia

BACA JUGA:Dirjen GTK Kemendikbud Usulkan Kontrak PPPK Guru Perpanjang Otomatis hingga Pensiun, Ini Jawaban Kemenpan

4. Kartu Tanda Penduduk

5. Akte kelahiran

6. Kartu Keluarga terbaru

Pastikan 6 persyaratan tersebut tidak ada masa expired.

Sehingga calon peserta bisa memanfaatkan waktu dengan melengkapi syarat-syarat tersebut.

Pemerintah Indonesia secara rutin membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai upaya dalam memenuhi kebutuhan aparatur negara.

BACA JUGA:Nama Objek Wisata Aneh Ini Bikin Geleng-Geleng, Pantai Kutang, Air Terjun Kakek Bodoh hingga Dusun Gendeng

BACA JUGA:Diikuti 26 Kontestan, Pemilih Pilkades 11 Desa di Kaur Wajib Punya KTP dan KK

Namun, setiap tahunnya, kriteria yang diatur oleh pemerintah untuk pendaftaran CPNS selalu berubah-ubah termasuk batas usia rekrutmen.

Pada tahun 2023, batas usia rekrutmen CPNS kemungkinan besar akan mengikuti kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: