Wacana Jabatan Kades 9 Tahun tak Pengaruhi Perbup nomor 188.4.45-585 tahun 2023

Wacana Jabatan Kades 9 Tahun tak Pengaruhi Perbup nomor 188.4.45-585 tahun 2023

Wacana Jabatan Kades 9 Tahun tak Pengaruhi Perbup nomor 188.4.45-585 tahun 2023 --(dokumen/radarkaur.co.id)

Wacana Jabatan Kades 9 Tahun tak Pengaruhi Perbup nomor 188.4.45-585 tahun 2023

KAUR, RADARKAUR.CO.ID -Plt Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST menegaskan bahwa perbup Perbup nomor 188.4.45-585 tahun 2023 tentang pelaksanaan Pilkades serentak 11 desa tak terpengaruh dengan wacana perpanjaangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun.

Dikatakannya bahwa pilkades serentak bagi 11 desa yang sudah menghabiskan masa jabatan pada tahun ini akan tetap digelar.

Karena masa jabatan 9 tahun baru sebatas kesepakatan pada tingkat baleg dan belum menjadi sebuah undang-undang.

Sehingga tidak berpengaruh terhadap masa jabatan kades yang sudah berakhir pada tahun 2023 ini.

"Sebab belum ada undang-undangnya soal masa jabatan 9 tahun itu, kalaupun akan disahkan tahun ini maka kemungkinan baru berlaku tahun depan," terang Plt Bupati saat sosialisasi perbup.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Pemda Kaur Selasa 27 Juni 2023, dibuka oleh Plt Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST.

Ditambahkannya, terkait dengan adanya rencana atau isu jabatan Kades akan diperpanjang selama 9 tahun, apabila nantinya benar maka regulasi akan dilihat terlebih dahulu.

Serta apabila itu sudah menjadi keputusan, daerah sifatnya mengikuti.

“Kita tidak bisa berandai-andai, apabila aturan itu ada, tentunya daerah akan mengikuti aturan yang ada,” tegas Wabup.

Sebagaimana diketahui, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR.

Pemda Kaur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 188.4.45-585 tahun 2023.

Sosialisasi perbup tersebut guna menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 11 desa yang ada di 9 kecamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: