Kabar Gembira, Kuota 206.151 Formasi CPNS 2023 Untuk Lulusan Baru

Kabar Gembira, Kuota 206.151 Formasi CPNS 2023 Untuk Lulusan Baru

Lulusan S1 Hukum Merapat! Berikut Instansi Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 khusus Buat jurusan Hukum--(dokumen/radarkaur.co.id)

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan ada formasi khusus buat ahli IT atau talenta digital yang dibuka pada seleksi CPNS 2023.

Dikatakan Anas bahwa Presiden Jokowi pekan lalu baru saja mengadakan rapat terbatas untuk menyetujui Peraturan Presiden (Perpres) terkait government technology (govtech).

BACA JUGA:Penerimaan CPNS 2023 Dibuka September, Ini 11 Formasi Prioritas Serta gaji Pokok yang akan diterima

BACA JUGA:Non KUR, Pinjol BRI Modal KTP tanpa Agunan, Cair hingga Rp25 juta Angsuran Rp100 ribuan

Disebutkannya bahwa selama ini ahli IT atau talenta digital tidak merata pada seluruh isntansi ataupun lembaga.

Ada lembaga yang telah memiliki seperti Kementerian Pendidikan yang punya 400 IT. Atau Kementerian Keuangan yang juga punya ahli IT banyak.

Tapi ada juga kementerian atau Lembaga dan pemerintah daerah yang tidak punya anggaran untuk menggaji para ahli IT hebat ini.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat pemerintah akan memeiliki Government Technology atau Govtech yang berisi orang-orang hebat dan pakar-pakar teknologi digital sebagai nahkoda pemerintah berbasis digital.

BACA JUGA:Punya KTP Seperti Ini? Pengajuan KUR BRI Cepat Diproses, Simak Angsuran Plafon Rp1 juta hingga Rp50 juta

BACA JUGA:Ini Deretan Pejabat Berpeluang jadi Tersangka Kasus Dana BOK 2022, Pilih Kelas Teri atau Kelas Kakap?

6 jabatan Bisa Diisi Pelamar Berusia 40 Tahun atau diatas 35 tahun

Menpan RB Azawar Anas juga menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Maka seleksi CPNS 2023 hanya boleh diikuti pelamar dengan usia 20 tahun sampai 35 tahun.

Namun, dituliskan dalam ayat 2, bahwa pelamar bisa mendaftar CPNS untuk jabatan tertentu dengan usia di atas 35 tahun.

"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun," tulis Pasal 23 Ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: