Terbaru, Rincian Formasi Lowongan Kerja CPNS 2023 dan PPPK, Lulusan SMA, Diploma dan Sarjana

Terbaru, Rincian Formasi Lowongan Kerja CPNS 2023 dan PPPK, Lulusan SMA, Diploma dan Sarjana

Terbaru, Rincian Formasi Lowongan Kerja CPNS 2023 dan PPPK, Lulusan SMA, Diploma dan Sarjana--(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA:Non KUR, Pinjol BRI Modal KTP tanpa Agunan, Cair hingga Rp25 juta Angsuran Rp100 ribuan

Disebutkannya bahwa selama ini ahli IT atau talenta digital tidak merata pada seluruh isntansi ataupun lembaga.

Ada lembaga yang telah memiliki seperti Kementerian Pendidikan yang punya 400 IT. Atau Kementerian Keuangan yang juga punya ahli IT banyak.

Tapi ada juga kementerian atau Lembaga dan pemerintah daerah yang tidak punya anggaran untuk menggaji para ahli IT hebat ini.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat pemerintah akan memeiliki Government Technology atau Govtech yang berisi orang-orang hebat dan pakar-pakar teknologi digital sebagai nahkoda pemerintah berbasis digital.

BACA JUGA:Punya KTP Seperti Ini? Pengajuan KUR BRI Cepat Diproses, Simak Angsuran Plafon Rp1 juta hingga Rp50 juta

BACA JUGA:Ini Deretan Pejabat Berpeluang jadi Tersangka Kasus Dana BOK 2022, Pilih Kelas Teri atau Kelas Kakap?

6 jabatan Bisa Diisi Pelamar Berusia 40 Tahun atau diatas 35 tahun

Menpan RB Azawar Anas juga menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Maka seleksi CPNS 2023 hanya boleh diikuti pelamar dengan usia 20 tahun sampai 35 tahun.

Namun, dituliskan dalam ayat 2, bahwa pelamar bisa mendaftar CPNS untuk jabatan tertentu dengan usia di atas 35 tahun.

"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun," tulis Pasal 23 Ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2017.

BACA JUGA:Kekayaan LOW TUCK KWONG Naik 6 Triliun dalam Semalam

Hal ini tentunya membuka peluang bagi mereka yang berminat mendaftar CPNS 2023, terutama bagi pelamar yang berusia di atas 35 tahun.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu Dengan Batas Usia Pelamar Paling tinggi 40 Tahun.

Dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2019, ditentukan bahwa ada 6 jabatan yang bisa dilamar dalam CPNS dengan batas usia 40 tahun, yaitu sebagai berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: