Lolos Ancaman Pailit, PT LED Dibutuhkan Masyarakat NTB Untuk Pasokan Listrik

Lolos Ancaman Pailit, PT LED Dibutuhkan Masyarakat NTB Untuk Pasokan Listrik

PT Lombok Energy Dynamics (LED) lolos dari jeratan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). --Ilustrasi

Rapat Kreditur itu dihadiri oleh seluruh kreditor termasuk PLN.

Dari rapat kreditur itu diperoleh kesepakatan bahwa Proposal perdamaian dari Debitor disetujui oleh seluruh kreditor separatis dan 97 % kreditor konkuren.

BACA JUGA:Volume Perdagangan Antara Rusia dan Uni Emirat Arab 'Melonjak'

BACA JUGA:Setelah Dirawat 3 Bulan, Bupati Lismidianto Kembali ke Kantor

Dengan begitu keputusan yang menyetujui proposal perdamaian itu sudah mencapai kourum sebagaimana diatur dalam pasal 281 UU KPKPU.

“Kreditur separatis ini 100 persen menyetujui proposal yang telah diberikan,” kata Patriana Purwa, dalam ruang sidang Candra, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 7 Agustus 2023.

Pada hari Senin 7 Agustus 2023, hakim pengawas telah membacakan putusan homologasi dalam rapat permusyawaratan majelis.

“Proposal yang telah disetujui bersama itu, harus dilaksanakan,” ungkap Taufan Mandala sebagai hakim pengawas.

BACA JUGA:Tak ada KFC dan McD, Rusia punya Brand Makanan Siap Saji Sendiri, Ini Dia

BACA JUGA:Menghabiskan Liburan Musim Panas di Danau Baikal Rusia

Kuasa Hukum PT LED Johanes Dipa Widjaja menyampaikan syukur atas pengesahan perjanjian perdamaian.

Dengan begitu maka gugatan kepailitan atau PKPU telah berakhir dan perjanjian damai itu secara sah telah mengikat kreditur dan debitur.

“PT LED ini adalah tulang punggung pasokan listrik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Khususnya di Lombok. Kami adalah perusahaan listrik terbesar di wilayah NTB. PKPU-nya sudah berakhir. Artinya, kita sudah bisa beraktivitas seperti biasanya,” ucapnya.

Menurutnya, ini merupakan capaian yang luar biasa. Karena, proposal perdamaian yang disuguhkan memuaskan para pihak.

BACA JUGA:2 Jenis Universitas Terkemuka di Rusia, Minat Belajar ke Negeri Beruang Merah?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: