'Pagar Ayu' Siswi SMK di Kaur Dirusak Pemuda Ini, Modusnya Bikin Wartawan Geram

'Pagar Ayu' Siswi SMK di Kaur Dirusak Pemuda Ini, Modusnya Bikin Wartawan Geram

'Pagar Ayu' Siswi SMK di Kaur Dirusak Pemuda Ini, Modusnya Bikin Wartawan Geram--(dokumen/radarkaur.co.id)

Namun pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu telah melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur.

BACA JUGA:KUR Pegadaian Syariah Pinjam Uang Rp10 juta tanpa Agunan, Angsuran Rp300 ribuan

BACA JUGA:KATALOG BERSIH HEMAT INDOMARET hingga 27 Juni 2023, Alat Masak Idul Kurban Bebas Lemak

Peristiwa itu pertama kali terjadi pada tanggal 21 Juni 2023.

Berawal ketika pelaku NU menggubungi korban via telpon.

Ia mengajak korban untuk bertemu dan merayunya untuk berhubungan badan.

Korban menolak ajakan itu secara lugas.

Namun Pelaku tidak kehilangan akal.

Pelaku lantas mengatakan akan menyebarkan video dan poto bugil pelaku kepada media massa jika menolak ajakan.

Sehingga korban dengan terpaksa menuruti keinginannya.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Masih Ditolak? Coba Cara Ini, bayar Cicilan Rp 500 ribuan, Syaratnya KTP dan NIB

BACA JUGA:Idul Adha 1444 H, WOM Finance Salurkan Daging Kurban di Sekitar Kantor Cabang

“Korban disetubuhi pelaku setelah memberikan ancaman akan menyebarkan poto dan video korban,” terang Kasat.

Tersangka dijerat pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: