CATAT, BKN RI Umumkan Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Persiapkan Syarat-Syarat Berikut

CATAT, BKN RI Umumkan Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Persiapkan Syarat-Syarat Berikut

CATAT, BKN RI Umumkan Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Persiapkan Syarat-Syarat Berikut--(dokumen/radarkaur.co.id)

3. Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN- PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi)

4. Kartu Tanda Penduduk

5. Akte kelahiran

6. Kartu Keluarga terbaru

BACA JUGA:Daftar Pinjol Kilat Bagian 3, Plafon Pinjaman hingga Rp80 juta dan tenor panjang dengan Bunga Rendah

BACA JUGA:Daftar Pinjol Kilat Bagian 2, Butuh waktu 5 Menit, Tenor hingga 180 Hari, Simak Keunggulan setiap Aplikasi

Periksa dulu persyaratan yang disebut diatas.

Jika ada yang belum anda miliki atau tidak ditemukan keberadaannya, maka sebaiknya cepat diurus.

Begitupun dengan persyaratan yang memerlukan legalisir dari pejabat atau instansi terkait, maka tidak salah jika sudah diurus saat ini.

Pada tahun 2023, batas usia rekrutmen CPNS kemungkinan besar akan mengikuti kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan sebelumnya.

BACA JUGA:Daftar Pinjol Kilat Bagian 1, Limit Pinjaman Rp80 juta, Tenor Panjang, Bunga Kompetitif dan Dijamin Aman

BACA JUGA:Siapa Raja Amangkurat I? Pro Belanda dan menjadi Pembunuh Adik serta Ulama

Saat ini, batas usia rekrutmen CPNS di Indonesia terbagi menjadi dua kategori, yaitu batas usia umum dan batas usia khusus.

Batas usia umum untuk pendaftaran CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran dibuka.

Sedangkan, batas usia khusus ditentukan untuk pelamar yang memiliki keahlian tertentu atau telah berpengalaman dalam suatu bidang, seperti tenaga medis, dosen, atau teknisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: