CEO Tempo Digital Wahyu Dhyatmika dan Direktur Katadata Maryadi Terpilih Aklamasi Pimpin AMSI 2023-2027

CEO Tempo Digital Wahyu Dhyatmika dan Direktur Katadata Maryadi Terpilih Aklamasi Pimpin AMSI 2023-2027

CEO Temp Digital Wahyu Dhyatmika dan Direktur Katadata Maryadi Terpilih Pimpin AMSI 2023-2027--(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA:Tanpa Berbelit, UangMe Transfer Saldo DANA Rp50.000.000 ke Rekening, Layanan Pinjol 24 Jam

“Perbedaan pendapat pasti ada, tapi selalu selesai. Beberapa perbedaan itu sebagian besar sudah diselesaikan dalam AD/ART yang direvisi pada kongres ini,” katanya.

Sementara itu Anggota Dewan Pers, Sapto Anggoro yang diundang sebagai peninjau kongres menyambut positif terpilihnya pasangan Wahyu Dhyatmika dan Maryadi.

"Komang dengan jaringan internasional dan Maryadi dengan jaringan lokal dan bisnis akan membawa AMSI semakin berjaya, beyond Indonesia. Selamat karena sudah memilih orang-orang yang berkualitas untuk kemajuan media siber Indonesia," katanya.

BACA JUGA:Saldo DANA Rupiah Cepat Cair hingga Rp50.000.000, Ini Cara Ajukan Pinjaman Online tanpa Agunan

BACA JUGA:Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Buatan Untuk Kampanye Politik bisa hemat Biaya 40 persen

Berikut Rekomendasi Kongres ketiga:

Selain memilih Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal baru, kongres yang merupakan amanat dari Anggaran Dasar Organisasi ini juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi dan keputusan penting di antaranya 

Pertama, AD/ART baru AMSI hasil kongres III Bandung yang meneguhkan dengan jelas DNA organisasi sebagai asosiasi perusahaan media siber, bukan organisasi profesi, sesuai Pasal 7 Anggaran Dasar.

Ini sesuai juga dengan visi AMSI untuk mewujudkan kemerdekaan pers dengan membangun media siber profesional yang memiliki bisnis sehat berkelanjutan dan konten yang berkualitas.

Kedua, dalam AD/ART hasil kongres III Bandung juga membuat penegasan sikap organisasi soal nama-nama media yang mirip dengan media yang sudah ada. 

Perusahaan pers yang bisa menjadi anggota AMSI adalah media yang tidak menduplikasi nama media yang telah ada yang dapat diasosiasikan dan citra media yang telah ada, kecuali media yang satu kelompok usaha, atau tidak ada keberatan oleh media yang sudah lebih dulu menjadi anggota AMSI.

Ketentuan Ini tercantum dalam Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga.

Ketiga, AD/ART AMSI yang baru memberikan kewenangan AMSI untuk bernegosiasi atas nama anggota dalam perjanjian bisnis dengan perusahaan platform dalam bentuk collective bargaining.

Dalam Pasal 9 Anggaran Dasar, tertera: Pengurus Nasional mewakili media anggota melakukan negosiasi dan berunding dengan platform dan pihak lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: