8 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia, Ini Rincian Iurannya
8 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia, Ini Rincian Iurannya--(dokumen/radarkaur.co.id)
BACA JUGA:Tak Perlu Resign, Ini Cara Cairkan Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan via Ponsel
BACA JUGA:Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah, Cukup Lewat Ponsel
Selain 8 manfaat BPJS Ketenagakerjaan diatas, ada 9 manfaat bertambah yang juga bisa didapat jika mengalami kondisi seperti berikut:
1. Santunan kematian
2. Santunan berkala karena cacat total tetap
3. santunan karena gagal berangkat
4. santunan karena gagal ditempatkan
5. biaya pemulangan PMI bermasalah
6. biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja
7. biaya penggantian gigi tiruan
8. beasiswa untuk anak PMI
BACA JUGA:Lewat Program Beasiswa, 40 Mahasiswa Vokasi KKP Asal Kaur Resmi Dikukuhkan
BACA JUGA:Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP secara Online, Mudah dan Praktis
16 manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI akan didapat setelah membayar iuran sebesar Rp 370.000 untuk perlindungan 2 program (JKK dan JKM) dengan masa perjanjian kerja selama 24 bulan.
Namun bagi PMI dengan masa kontrak kerja di bawah itu disediakan paket iuran yang disesuaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: