Kenali Lebih Jauh Manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Simak Layanan Apa saja yang Diberikan!

Kenali Lebih Jauh Manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Simak Layanan Apa saja yang Diberikan!

Kenali Lebih Jauh Manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Simak Layanan Apa saja yang Diberikan!--(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA:Hore, Petugas Pemilu Bisa jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Kesehatan

Dengan mengutip situs resminya, peserta BPJS Kesehatan dapat menerima 6 manfaat yang tersedia, di antaranya:

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Yaitu pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer).

Meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap diberikan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), meliputi puskesmas atau yang setara, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, rumah sakit kelas D pratama atau setara, fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama

Yaitu pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik yang dilaksanakan pada FKTP untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.

BACA JUGA:Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah, Cukup Lewat Ponsel

BACA JUGA:Pangkalan Militer Australia Sambut 2 Jet Tempur F-35 milik Jepang untuk Pertama Kali

3. Rawat Inap Tingkat Pertama

Menanggung pendaftaran dan administrasi, akomodasi rawat inap, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis, tindakan medis non spesialistik baik operatif maupun non operatif, pelayanan kebidanan, ibu, bayi, dan balita, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, serta pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama.

4. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Yaitu pelayanan kesehatan perorangan bersifat spesialistik meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus yang diberikan oleh klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum baik milik pemerintah maupun swasta, rumah sakit khusus, faskes penunjang: apotek, optik, dan laboratorium.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: