Jangan Main-Main, Menunggak BPJS Ketenagakerjaan bisa Kena Gugat, Contohnya Perusahaan Jasa Konstruksi ini
Jangan Main-Main, Menunggak BPJS Ketenagakerjaan bisa Kena Gugat, Contohnya Perusahaan Jasa Konstruksi ini--(dokumen/radarkaur.co.id)
Jangan Main-Main, Menunggak BPJS Ketenagakerjaan bisa Kena Gugat, Contohnya Perusahaan Jasa Konstruksi ini
KEDIRI, RADARKAUR.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri daftarkan gugatan yang dilayangkan kepada dua perusahaan swasta di Kediri yaitu PT Bradja Inti Nusantara dan PT Budiono Curing Sakti.
Perusahaan tersebut digugat secara perdata karena menunggak iuran kepesertaan.
Perusahaan yang digugat merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi dan Jasa Outsourcing di kabupaten Kediri.
BACA JUGA:Pungli Berkas Seleksi PPPK 2023 di Kaur 'Hantui' Guru Honorer
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H., membenarkan hal tersebut.
“Sebagai bentuk kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam menegakkan kepatuhan terhadap peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kami melayangkan gugatan perdata pada perusahaan yang menunggak iuran, dan gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,” katanya saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Senin 28 Agustus 2023.
Disampaikan Kajari, pihaknya menggugat kedua perusahaan tersebut pada 25 Agustus 2023 lalu dalam rangka melaksanakan kewenangan Kejaksaan untuk mewakili pemerintah dalam hal proses hukum perdata.
BACA JUGA:Cepat Klaim, Saldo DANA Gratis JHT Rp3 Juta, Sehari Cair Pasti Dibayar lewat Aplikasi Resmi!
Kedua perusahaan tersebut terbukti menunggak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan berkategori macet.
“Penegakan kepatuhan terhadap perusahaan atas kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, juga manfaatnya untuk peserta atau karyawan perusahaan tersebut. Kami jadikan ini contoh bagi perusahaan lain yang menunggak agar patuh. Sekaligus memberikan hak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh Kajari.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo menyambut positif terhadap penegakan kepatuhan terhadap perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: