1.426 Nelayan di Kaur Miliki Izin Tangkap Benur, Tapi Semua Penampung BBL masih Ilegal

1.426 Nelayan di Kaur Miliki Izin Tangkap Benur, Tapi Semua Penampung BBL masih Ilegal

1.426 Nelayan di Kaur Miliki Izin Tangkap Benur, Tapi Semua Penampung masih Ilegal--radarkaur.co.id

Nelayan yang memiliki izin sebagian rutin melakukan penangkapan benur.

Meski sudah mencapai ribuan nelayan yang telah melakukan pengurusan izin untuk menangkap benur.

BACA JUGA:Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Pilih via Portal Lapak Asik atau Aplikasi JMO

BACA JUGA:Uang Koin dan Uang Kertas Kuno Berharga Jutaan Rupiah, Dicari Kolektor Uang Kuno

Legalitas penjualan benur di Kaur malah masih dipertanyakan lantaran tak ada penampung resmi yang terang-terangan membuka lapak di depan umum membeli benur.

“Kami tidak tahu kemana para nelayan menjual benur. Karena belum ada satupun penampung yang secara legal menyampaikan izin penampungan,” tutup Riplan.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: