Aturan Baru KUR 2023, Bank Penyalur WAJIB Tanpa Agunan dan Permudah Syarat Pengajuan Pinjaman

Aturan Baru KUR 2023, Bank Penyalur WAJIB Tanpa Agunan dan Permudah Syarat Pengajuan Pinjaman

Dia mau anggaran yang sudah ada bisa tersalurkan semua.

"Kuota KUR  Rp 460 triliun ini harus habis, jangan ada yang tersisa karena bunganya hanya 6%, tapi memang betul-betul hanya untuk UMKM," ucap Jokowi.

BACA JUGA:Pengusaha Kuliner Cocok Ajukan Pinjaman KUR BSI sebesar Rp250 juta, Tanpa Agunan, Tanpa Bunga, Tanpa Dosa

BACA JUGA:Dari Usaha Rumahan hingga Punya Puluhan Karyawan Bisa Ajukan KUR BSI 2023, Simak Jenis, Syarat dan Caranya

Dalam aturan baru KUR 2023, Menteri Keuangan menetapkan besar subsidi bunga atau subsidi marjin  Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 terbaru yang berbeda dari sebelumnya.

Lewat aturan baru itu, Sri Mulyani Indrawati menetapkan bahwa subsidi KUR super mikro sebesar 15%.

Sementara subsidi untuk KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebesar 13,5%.

Adapun KUR Khusus subsidi sesuai dengan nilai akad kredit atau pembiayaan dengan melihat beberapa ketentuan:

BACA JUGA:Kebakaran Lahan tak jauh dari Pemukiman di Kaur, Polisi dan Masyarakat Sibuk Padamkan Api

BACA JUGA:AYO Siapkan Pengajuan KUR 2023, Pemerintah Bikin Langkah Baru Percepat Penyaluran

1. Akad kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp 10 juta sebesar 12%

2. Akad kredit atau pembiayaan di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta sebesar 10%

3. Akad kredit atau pembiayaan di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 sebesar 5,5%.

BACA JUGA:2 Cara Pengajuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Dijamin Cepat dan Mudah

Adapun untuk KUR Mikro dan KUR Kecil juga disesuaikan berdasarkan urutan akad kredit dengan ketentuan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: