Pertamina Sebut Kesadaran ASN TNI Polri Gunakan Elpiji Non Subsidi di Sini Tinggi, Di Daerahmu Bagaimana?
Pertamina Sebut Kesadaran ASN TNI Polri Gunakan Elpiji Non Subsidi di Sini Tinggi, Di Daerahmu Bagaimana?--radarkaur.co.id
Pertamina Sebut Kesadaran ASN TNI Polri Gunakan Elpiji Non Subsidi di Sini Tinggi, Di Daerahmu Bagaimana?
JAWA TIMUR, RADARKAUR.CO.ID - Menjelang diterapkannya aturan baru elpiji 3 kg, PT Pertamina memberikan apresiasi kepada warga di sebuah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Daerah tersebut adalah Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur.
Pertamina menyebutkan bahwa warga di daerah itu yang berstatus ASN TNI Polri punya kesadaran tinggi dengan menggunakan elpiji non subsidi.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Salurkan 1.000 Elpiji 3 Kg Untuk Masyarakat Miskin secara Gratis
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pria Paruh Baya asal Padang Pariaman Ditemukan Meninggal di Kaur
Sehingga penggunaan gas elpiji 3 kg hanya untuk warga yang tidak mampu sebagaimana yang sudah ditetapkan Menteri ESDM dalam aturan baru elpiji 3 kg.
Dalam aturan baru itu penggunaan elpiji bersubsidi hanya ditujukan bagi kelompok ekonomi kurang mampu, petani dan nelayan sasaran serta kelompok masyarakat pemilik usaha jenis masakan.
Area Manager Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi menyebutkan bahwa penggunaan gas elpiji terbesar adala pada sektor usaha peternakan, usaha binatu atau laundry dan konsumen rumah tangga.
Sehingga dengan semakin banyak menggunakan elpiji non subsidi baik ukuran 5,5 kg ataupun ukuran 12 kg, maka beban kuota elpiji 3 kg subsidi jauh berkurang.
BACA JUGA:HEMAT ENERGI, Kuasai Sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Cara Merawat Kompor Gas agar Api tetap Biru
BACA JUGA:Pertamina Gencar Sosialisasi Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Penjual Sudah Minta Syarat KTP dan KK
Rahedi juga berterimakasih ke pemerintah daerah baik Provinsi Jatim, Kota maupun Kabupaten Kediri yang bersama dengan Pertamina turut gencar melakukan sosialisasi aturan baru elpiji 3 kg.
Kemudian melakukan penukaran tabung kepada konsumen yang tidak berhak hingga membuat edaran kepada ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: