BREAKING NEWS: Melanggar Aturan Pembuangan Limbah B3, Tambak Udang di Kaur Dilarang Operasi

BREAKING NEWS: Melanggar Aturan Pembuangan Limbah B3, Tambak Udang di Kaur Dilarang Operasi

BREAKING NEWS: Melanggar Aturan Pembuangan Limbah B3, Tambak Udang di Kaur Dilarang Operasi--radarkaur.co.id

Melanggar Aturan Pembuangan Limbah B3, Tambak Udang di Kaur Dilarang Operasi

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Tambak Teratai Farm di Desa Cucupan Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur disegel Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Kabupaten Kaur.

Tambak Udang ini terindikasi melakukan pelanggaran aturan soal pembuangan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya atau B3.

Penghentian operasi terhadap tambak itu sudah dilakukan sejak Rabu 20 September 2023. Sedangkan Penyegelan ssecara resmi dilakukan Jumat 22 September dengan cara membentangkan spanduk larangan beroperasi di pintu gerbang areal tambak.

BACA JUGA:Seorang Wanita Meninggal Akibat Keracunan Olahan Ikan Sarden

BACA JUGA:Terlalu Bucin, Pria Ini Serahkan Gaji Selama 6 Tahun ke kekasih, Endingnya Bikin Nyesek

"Karena tidak mengantongi izin mengantongi izin pembuangan air limbah (IPCL) atau persetujuan teknis pembuangan limbah. sehingga melanggar Pasal 285 PP nomor 22 tahun 2021 tentang rincian teknis penyimpanan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya," terang PPLH Kabupaten Kaur Alinnardo Albinda kepada awak media.

Alinnardo menyampaikan pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap Tambak Udang Teratai Farm itu. Dan terbukti melakukan pembuangan limbah langsung menuju aliran laut.

Sementara belum ada izin amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

"Saat ini tambak dilarang melakukan kegiatan proses produksi dan melakukan pengawasan pejabat lingkungan hidup," ujarnya.

***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: