Bisakah BPJS Kesehatan Tanggung Korban Kabut Asap Tebal? Simak Kata Menkes

Bisakah BPJS Kesehatan Tanggung Korban Kabut Asap Tebal? Simak Kata Menkes

Bisakah BPJS Kesehatan Tanggung Korban Kabut Asap Tebal? Simak Kata Menkes--poto ANTARA

Bisakah BPJS Kesehatan Tanggung Korban Kabut Asap Tebal? Simak Kata Menkes

BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID - Polusi udara yang disebabkan oleh kabut asap tebal mulai menggangu aktivitas masyarakat di Kota Palembang dan sekitarnya.

Kabut asap Palembang ini bahkan sudah mulai merambah ke provinsi tetangga.

Salah satunya adalah di Provinsi Bengkulu. Beberapa kabupaten yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan sudah mulai merasakan dampak kabut asap tebal itu.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Curi HP di Masjid, 2 ABG Kaur Ditangkap Berkat CCTV

BACA JUGA:Hari Batik Nasional, 9 Ide OOTD Batik Berikut Layak Dipakai, Insprirasi Outfit dari Artis dan Selebgram

Beberapa hari belakangan udara pagi hari yang terasa lebih dingin juga disertai dengan kabut asap tebal. Bahkan kabut asap masih berlangsung hingga pukul 08.00 WIB setiap hari.

Dilansir dari website resmi Pemkot Palembang, ada 12.286 penderita ISPA pada bulan Agustus 2023 lalu.
Jumlah ini terus meningkat setiap bulannya.

"Kabut asap akibat kebakaran hutan semakin memperburuk kesehatan masyarakat. Penyakit ISPA yang disebabkan oleh kabut asap ini semakin meningkat. Kondisi cuaca sekarang memang mulai memburuk,” jelas Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2M) Dinas Kesehatan Kota Palembang, Yudhi Setiawan dalam situs tersebut.

BACA JUGA:Sosialisasi Aturan Baru Elpiji 3 Kg Belum Merata, Beli wajib Pakai KTP per 1 Januari 2024

BACA JUGA:Rekening Diblokir Bank jika Terlibat Kegiatan Ini, Jika Punya Ciri Rekening Ini Anda Wajib Waspada!

Melansir ANTARANEWS, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) adalah salah satu yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Polusi udara yang disebabkan oleh kabut asap tebal itu dapat mengakibatkan beberapa jenis penyakit pneumonia, ISPA, Asma dan penyakit paru obstruksi kronik atau PPOK.

Pada taahun 2022 lalu, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan biaya tanggungan sebesar Rp10 triliun untuk 4 jenis penyakit yang bisa disebabkan oleh kabut asap tebal itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: