Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

PWI Kaur Desak Kepsek SMPN 12 yang Mengaku Diperas Oknum Wartawan Lapor Polisi

PWI Kaur Desak Kepsek SMPN 12 yang Mengaku Diperas Oknum Wartawan Lapor Polisi

PWI Kaur Minta Kepsek Diperas Lapor Polisi--radarkaur.co.id

PWI Kaur Desak Kepsek SMPN 12 yang Mengaku Diperas Oknum Wartawan Lapor Polisi

PWI KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Adanya pengakuan dari Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 12 Kaur, yang dimuat di dua media online. Dimana Kepsek Desi Pramawati, S.Pd mengaku terpaksa mengirimkan sejumlah uang kepada oknum wartawan, dianggap mencoreng nama wartawan di Kabupaten Kaur. Sayangnya sampai hari ini (11/10) belum ada bukti otentik terkait dengan dugaan pemerasan itu.

Terkait hal itu Ketua PWI Kaur Muhammad Isnaini, S.ST menyayangkan adanya kejadian tersebut. Untuk menghindari polemik berkepanjangan dan berakibat pada rusaknya marwah wartawan yang menjunjung tinggi profesi sebagaimana diatur dalam UU  40 Tahun 1999 Tentang Pers. Maka diminta kepada kepsek melaporkan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kaur, dengan melampirkan bukti-bukti dugaan pemerasan.

"PWI Kaur sebagai satu-satunya organisasi profesi wartawan konstituen Dewan Pers di Kabupaten Kaur meminta saudari kepala sekolah untuk melaporkan ke penegak hukum. Jangan hanya bicara di media. Justru hal ini menimbulkan fitnah dan prasangka terhadap wartawan lain yang selalu menjalankan tugas jurnalistik secara benar," ujar Isnai yang juga General Manager media online Radarkaur.co.id.

BACA JUGA:Warga Antusias Daftarkan Diri di Bengkulu Job Fair, Ada 675 Lowongan Kerja, Termasuk bagi Disabilitas

BACA JUGA:Apa Kabar Lahan Prokimal? Katanya Hibah ke Pemda Kaur Batal akibat Perkataan Pejabat yang Menyinggung

Terkait dengan persoalan itu, PWI Kaur Rabu 11 Oktober 2023 sudah melayangkan surat peringatan kepada kepsek SMPN 12 Kaur yang berada di Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung. PWI Kaur menunggu hingga lima hari kedepan bila yang bersangkutan tidak melakukan upaya tindakan melaporkan ke APH. Maka PWI Kaur akan menempuh jalur hukum, melaporkan yang bersangkutan atas dugaan pencemaran nama baik wartawan.

"Jadi kita tunggu saja, bila tak berani melapor, maka kami dari organisasi profesi wartawan yang Konstituen dari Dewan Pers akan melapor," tegasnya.

Sekretaris PWI Kaur Julianto, S.I.Kom menambahkan dengan adanya pemberitaan dua media online tersebut dan belum ada bukti jelas terkesan merusak nama wartawan.

Padahal hal ini belum tentu terbukti, bahkan bila hal ini terjadi, bisa saja hanya ulah oknum yang bersembunyi dibalik label wartawan.

BACA JUGA:Apa Kabar Lahan Prokimal? Katanya Hibah ke Pemda Kaur Batal akibat Perkataan Pejabat yang Menyinggung

BACA JUGA:Tim Pengendalian Infasi Daerah Kaur Pantau Harga Pangan di Pasar, Temukan Fakta-Fakta Berikut

"Harus jelas jangan sampai malah terjadi fitnah, bila memang hal ini terjadi silakan laporkan tidak perlu berkoar-koar," tegas wartawan utama dari media Harian Radar selatan.

Sementara itu seksi Hubungan antar Lembaga PWI Kaur Sirajudin menegaskan, bila sampai waktu yang ditentukan yang bersangkutan tak kunjung melapor ke APH maka PWI Kaur akan menurunkan tim advokasi untuk menyampaikan laporan ke APH atas dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: