Pengembalian Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas DPRD Kaur Mulai Diangsur, Ini yang Telah Diterima JPN

Pengembalian Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas DPRD Kaur Mulai Diangsur, Ini yang Telah Diterima JPN

Pengembalian Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas DPRD Kaur Mulai Diangsur, Ini yang Telah Diterima JPN--radarkaur.co.id

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pengembalian Kelebihan bayar Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten KAUR Rp7 Miliar (M) mulai diangsur.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kaur telah menerima angsuran Rp500 juta. JPN meminta seluruh anggota DPRD Kaur untuk mengembalikan kelebihan pembayaran secepatnya. Paling lambat hingga akhir Desember 2023, sebelum berkas kelebihan bayar itu dilimpahkan ke Seksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dari Rp 7 M baru dikembalikan Rp 500 juta. Kami minta kesadaran anggota DPRD Kaur untuk mengembalikan uang tersebut. Apabila nantinya belum mengembalikan, maka persoalan temuan ini akan ditindaklanjuti dengan proses hukum," kata Kajari Kaur M Yunus, SH, MH melalui kasi Datun Dwi Pranoto, SH, MH, Selasa 24 Oktober 2023.

BACA JUGA:Tiap Anggota DPRD Kaur Menerima Kelebihan Bayar Perjalanan Rp180 juta hingga Rp400 juta, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Tenggat Waktu Pengembalian Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas DPRD Kaur hingga Akhir 2023, Total Capai Rp7 M

Dikatakannya, kelebihan pembayaran kepada anggota DPRD Kaur atas adanya laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tahun 2021-2022.

Atas temuan itulah pihaknya menindak lanjutinya.

Lanjutnya, saat ini JPN Kejari Kaur sedang mengupayakan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara atas adanya laporan hasil pemeriksaan BPK.

Upaya pemulihan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan wewenang Kejaksaan sebagaimana dalam Pasal 30 UU 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

BACA JUGA:Tol Palembang Bengkulu Gagal Tersambung, Rencana Tol Lampung Bengkulu via Pesbar Kaur Kembali Menguat

BACA JUGA:Tol Lampung Bengkulu dan Potensi Ekonomi Biru di Kawasan Pesisir Barat Sumatera

Serta memiliki maksud dan tujuan penyelamatan atau pemulihan keuangan negara atas kelebihan bayar terhadap anggota DPRD Kabupaten Kaur.

Uang tersebut nantinya bisa digunakan oleh Pemda Kaur untuk melakukan peningkatan pembangunan dalam rangka kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kaur.

"Untuk imbauan pengembalian kerugian negara sudah disampaikan ke seluruh anggota DPRD Kaur. Apabila anggota DPRD tidak melakukan pengembalian atas kelebihan bayar sebagaimana temuan BPK. Maka JPN tidak akan sungkan untuk menyerahkan permasalahan ini ke Bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk penyelidikan. Dengan masih ada kesempatan, diminta anggota DPRD menggunakan kesempatan yang diberikan sehingga tidak terjerat hukum," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: