12 Anggota DPRD Kaur Tolak Hadiri Rapat Paripurna APBD P 2023 karena Alasan Substantif, Simak Ini

12 Anggota DPRD Kaur Tolak Hadiri Rapat Paripurna APBD P 2023 karena Alasan Substantif, Simak Ini

12 Anggota DPRD Kaur Tolak Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan APBD-P 2023 karena Alasan Substantif, Simak Ini--ilustrasi

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - 12 anggota DPRD KAUR tolak hadiri rapat paripurna APBD P 2023 yang sudah dilaksanakan Jumat 3 November 2023 lalu.

Dalam rilis yang dikeluarkan oleh 12 anggota DPRD kaur itu disebutkan bahwa Penolakan itu karena alasan substantif yang berkaitan dengan keabsahan legalitas pihak yang bertanggung jawab terhadap produk hukum berupa peraturan daerah yang akan dihasilkan.

Yakni yang berkaitan dengan legalitas penanggungjawab yang menandatangani pengantar dan lembaran pengesahan APBD P 2023.

12 anggota DPRD Kaur telah meminta penjelasan terkait legalitas tersebut, namun tidak mendapatkan jawaban dari Pemda Kaur.

BACA JUGA:WASPADA! Lokasi Rawan Longsor di Kaur Mulai Bergerak

BACA JUGA:Simak DCT Anggota DPR RI Pemilu 2024 Dapil Provinsi Bengkulu, Ini Cara Cek Link yang Perlu Diketahui

Sementara menurut UU MD3 dan PP 12 Tahun 2018 serta Tatib DPRD Kaur 2019 disebutkan bahwa DPRD diberikan hak untuk bertanya dan hak menyatakan pendapat melekat sebagai anggota untuk menolak atau menyetujui suatu keputusan rapat.

Telah diungkapkan bahwa secara prinsip alasan ketidakhadiran 12 anggota dewan adalah prihal keabsahan dan legalitas pihak yang akan bertanggungjawab atas pengesahan produk hukum daerah atau Perda yang akan di sahkan.

Sebab sesuai dengan surat Gubernur Bengkulu, tanggal 1 November 2023, surat penugasan Plt Bupati Kaur pada tanggal 22 Juni 2023 yang sampai sekarang secara hukum menurut kajian DPRD Kaur belum ada kepastian dan keputusan yang mengikat atas apa yang sudah diputuskan oleh gubenur.

DPRD Kaur konsultasi secara langsung pada tanggal 2 November 2023. Bahwa rujukan terakhir adalah surat Gubernur Bengkulu tanggal 1 November 2023 poin kedua yang menyatakan bahwa ‘Terlampir’ sehingga harusnya semua pihak dapat menahan diri dalam rangka pengesahan APBD Perubahan Tahun 2023 tersebut.

BACA JUGA:KPU Kaur Umumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024, Berikut DCT Kaur 1

BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada Kaur 2024 sebesar Rp35,3 Miliar, KPU Kaur terima Rp25 miliar

Karena akan lebih baik menunggu kejelasan sebagaimana petunjuk dan arahan tersebut dari pada memaksakan diri untuk melakukan pengesahan.

Namun produknya terindikasi cacat hukum. Ini merupakan konsekuensi dari pengesahan produk hukum yang tidak dilakukan oleh pihak berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: