Deno Andeska Minta Maaf atas Seruan 'Tangkap Gusril' Saat Aksi Demonstrasi di Kejati Bengkulu, Ini Klarifikasi
Minta Maaf atas Seruan “Tangkap Gusril”, Deno Andeska Klarifikasi Maksud Aksi--ilustrasi
KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID – Aktivis muda Deno Andeska akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Bupati Kaur, Gusril Pausi, atas insiden yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam video yang beredar, Deno dan beberapa rekannya meneriakkan seruan "Tangkap Gusril Pausi" saat aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu beberapa waktu lalu.
Teriakan tersebut menimbulkan reaksi keras dari para simpatisan dan militan Gusril Pausi. Mereka menilai aksi tersebut telah menciptakan kegaduhan serta menyesatkan opini publik, khususnya masyarakat Kabupaten Kaur.
Pasalnya, nama Gusril Pausi tidak termasuk dalam daftar tersangka maupun DPO dalam kasus hukum yang sedang diproses.
BACA JUGA:Gerald Vanenburg Umumkan 30 Pemain TC Timnas U23 Indonesia Jelang ASEAN U23 Championship Cup
Menanggapi kontroversi itu, Deno menjelaskan bahwa seruan yang ia sampaikan dalam aksi bukan bermaksud menyerang pribadi Gusril Pausi, melainkan mengutip secara langsung isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan kasus gratifikasi yang menyeret nama eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
"Kami hanya menyuarakan apa yang tertulis dalam dakwaan, dan meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas siapa pun yang terlibat, termasuk pemberi gratifikasi," jelas Deno.
Ia pun mengakui bahwa pernyataannya bisa saja menimbulkan salah tafsir dan berpotensi menyudutkan pihak tertentu. Sehingga ia memilih untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan, khususnya kepada Gusril Pausi.
Militan Gusril Pausi, Frank Sakualda, menyayangkan insiden tersebut dan menekankan bahwa publik harus cermat dalam memahami proses hukum yang sedang berjalan.
BACA JUGA:Kolaborasi Bangun Provinsi Bengkulu, Ini Momen Silaturahmi Gubernur, Dirut RBMG dan Walikota
BACA JUGA:Wabup Kaur Tinjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di SDN 01
Ia menegaskan, saat ini proses sidang masih dalam tahap pemeriksaan saksi, bukan pembacaan dakwaan atau penetapan tersangka baru.
“Kalau Gusril Pausi belum dipanggil sebagai saksi, apalagi sebagai tersangka, tentu tidak etis jika ada pernyataan terbuka yang mengarah pada tuduhan. Ini bisa menyesatkan masyarakat,” kata Frank.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
