Ini Gaji KPPS Pemilu 2024 Tiap Bulan, Gaji Naik Plus Tunjangan Rp36 Juta
Bagaimana jika tidak Dapat Undangan Memilih Pemilu 2024, Penjelasan KPU Begini--ilustrasi
Dimana masa pendaftaran KPPS pemilu 2024 sudah wajib untuk diumumkan pada tanggal 5 sampai 9 Januari 2024.
Informasi yang penting bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS bahwa dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) nomor 534 Tahun 2022 dan sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 terdapat kenaikan gaji KPPS dibandingkan tahun 2019 lalu.
KPPS akan menerima gaji perbulan sesuai masa kerja. Lantas berapa gaji KPPS pemilu 2024 yang disebut mengalami kenaikan dari pemilu sebelumnya.
BACA JUGA:BURUAN DAFTAR! Lowongan Kerja PT KAI Dibuka hingga 12 November 2023, Lulusan SMK SMA
BACA JUGA:Profil 12 Nama dan Nomor Urut DCT DPD RI Provinsi Bengkulu Pemilu 2024, Cek Link Berikut
Berikut adalah gaji KPPS pemilu 2024:
1. Gaji ketua KPPS 2024 sebesar Rp 1.200.000 per bulan
2. Gaji sekretaris dan anggota KPPS 2024 Rp 1.100.000 per bulan
Untuk diketahui bahwa masa kerja KPPS pemilu 2024 akan dimulai per 25 Januari 2024 sampai berakhir 23 Februari 2024.
Selain mendapatkan gaji itu, KPPS pemilu 2024 juga dijamin dengan tunjangan yang akan didapat bila mengalami kondisi tertentu.
BACA JUGA:Simak DCT Anggota DPR RI Pemilu 2024 Dapil Provinsi Bengkulu, Ini Cara Cek Link yang Perlu Diketahui
BACA JUGA:KPU Kaur Umumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024, Berikut DCT Kaur 1
Adapun Tunjangan yang akan diterima KPPS Pemilu 2024 antara lain:
1. Tunjangan santunan meninggal dunia : Rp 36 juta
2. Tunjangan santunan pemakaman : Rp 10 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: