Mau Daftar KPPS Pemilu 2024? Jangan Ketinggalan Dibuka Tanggal Segini Nih, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mau Daftar KPPS Pemilu 2024? Jangan Ketinggalan Dibuka Tanggal Segini Nih, Ini Syarat dan Ketentuannya--Ilustrasi
Melihat animo masyarakat pada setiap penyelenggaraan pemilu, diprediksi peminat untuk mendaftar menjadi KPPS pemilu 2024 akan tetap tinggi.
Namun berkaca dari pengalaman pemilu 2019 lalu, KPU Ri akan memberikan batasan usia maksimal kepada anggota KPPS.
BACA JUGA:Ini Gaji KPPS Pemilu 2024 Tiap Bulan, Gaji Naik Plus Tunjangan Rp36 Juta
BACA JUGA:Berminat jadi Petugas KPPS Pemilu 2024? Ini Aturan Baru yang Wajib Dipenuhi
Usia yang boleh menjadi KPPS yakni minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Selain itu, KPPS juga harus dipastikan memiliki kondisi kesehatan yang bagus untuk menjadi penyelenggara pemilu.
Berikut adalah syarat dan ketentuan untuk menjadi KPPS pemilu 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik, Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
BACA JUGA:Berikut Jadwal Babak Penyisihan Piala Dunia U17, Siaran Langsung di SCTV dan INDOSIAR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: