KPU dan Bawaslu Kaur Terima Dana Penyelenggaraan Pemilu 2024 Sebesar 40 Persen, Segini Angkanya

KPU dan Bawaslu Kaur Terima Dana Penyelenggaraan Pemilu 2024 Sebesar 40 Persen, Segini Angkanya

KPU dan Bawaslu Kaur Terima Dana Penyelenggaraan Pemilu 2024 Sebesar 40 Persen, Segini Angkanya--ilustrasi

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pasca penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemda KAUR bersama KPU dan Bawaslu KAUR.

Saat ini 40 persen dana untuk kegiatan penyelenggaraan pemilu 2024 langsung ditransfer ke rekening Bawaslu maupun KPU.

Untuk dana di transfer ke KPU lebih Rp 6,9 Miliar (M).  Sedangkan untuk Bawaslu Rp 2,4 Miliar lebih. Untuk NPHD KPU Rp 24,9 M dan Bawaslu Rp 6,1 M.

“Setelah NPHD disepakati, maka 40 persen dari total dana NPHD sudah masuk di rekening masing-masing (KPU dan Bawaslu). Dana tersebut sudah bisa digunakan KPU dan Bawaslu,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur Jon Harimol, M.Si, Selasa 14 November 2023.

BACA JUGA:Heboh Tenaga Honorer Dihapus, Diam-Diam Sri Mulyani Sahkan Aturan Terbaru, 4 Profesi Honorer Ini Semringah

BACA JUGA:Ayam Cemani Dipercaya sebagai Hewan Pembawa Rezeki, Kolektor Rela Beli Puluhan Juta Rupiah jika Asli!

Dikatakannya, dengan dana sudah ada dana di rekening KPU maupun Bawaslu. Maka tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 sudah bisa berjalan dengan maksimal.

Nantinya penggunaan anggaran tersebut akan dimintai pertanggungjawaban. Sehingga dana yang diberikan ke KPU maupun ke Bawaslu benar-benar digunakan seusai peruntukan atau keperluan dalam Pemilu 2024.  

Lanjutnya, walau dana hibah Pilkada 2024 untuk KPU dan Bawaslu sudah dituangkan NPHD. Tapi ada penambahan, untuk KPU dari kesepakatan Rp 24 M ditambah  Rp 900 juta.

Sedangkan untuk  Bawaslu yang semula Rp 6,1 M ada tambahan Rp 300 juta. Nanti masing – masing dana tambahan di KPU dan Bawaslu akan direalisasikan tahun 2024. Dengan catatan, mereka (KPU dan Bawaslu) mengajukan dana tambahan itu.

BACA JUGA:CATAT, Ini Daftar Terbaru Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan!

BACA JUGA:Aturan Baru Tenaga Honorer berlaku, Bagaimana Nasib Tenaga Non ASN yang gagal jadi PPPK 2023?

“Dengan tidak ada kendala tentang biaya. Penyelenggara Pemilu (KPU) dan pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa menjalankan tahapan Pemilu. Pergunakan dana  sesuai peruntukan, sehingga semua kegiatan terbiayai dengan baik,” tutup Jon Harimol.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: