HORE, PP Pencegah Penghapusan Tenaga Honorer Siap Terbit, 2,3 Juta Tenaga Non ASN Selamat

HORE, PP Pencegah Penghapusan Tenaga Honorer Siap Terbit, 2,3 Juta Tenaga Non ASN Selamat

HORE, PP Pencegah Penghapusan Tenaga Honorer Siap Terbit, 2,3 Juta Tenaga Non ASN Selamat--radarkaur.co.id

Disampaikan Alex bahwa penggodokan PP tersebut sudah dilakukan berbarengan dengan pembahasan RUU ASN di DPR RI.

Sebab pada saat itu PP tersebut merupakan rencana cadangan jika pembahasan RUU ASN temui jalan buntu di DPR RI.

Namun ternyata kemudian RUU berkembang dan disahkan menjadi UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Sehingga perlu dibahas kembali PP sebagai aturan turunannya.

BACA JUGA:Rencana Besar Penataan Tenaga Honorer pasca Penghapusan tenaga Non ASN, Simak kata Menpan RB

BACA JUGA:Permohonan Dana KUR di Kaur Tinggi, Tapi Realisasi Rendah, OJK dan Pemda Kaur Lakukan Langkah ini

"PP yang sebelumnya sudah dibahas itu sudah rampung 80 persen, tapi landasannya adalah UU ASN lama, sehingga dengan ada UU ASN baru maka banyak perubahan yang harus disesuaikan," terangnya.

Disampaikan bahwa progres pembahasan PP tersebut sudah mencapai 70 persen saat ini sehingga pihaknya merasa optimis pada akhir tahun 2023 akan rampung.

Dengan demikian maka PP tersebut akan menjadi landasan dalam penataan ASN di Indonesia pada tahun 2024.

"Termasuk mekanisme dan tahapan perekrutan CPNS dan PPPK. Dimana dalam PP itu perekrutan PPPK memprioritaskan tenaga honorer yang sudah ada saat ini," terangnya.

BACA JUGA:Heboh Tenaga Honorer Dihapus, Diam-Diam Sri Mulyani Sahkan Aturan Terbaru, 4 Profesi Honorer Ini Semringah

BACA JUGA:Aturan Baru Tenaga Honorer berlaku, Bagaimana Nasib Tenaga Non ASN yang gagal jadi PPPK 2023?

PP tersebut kemudian akan menjadi aturan pelaksana dari UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang telah disahkan oleh DPR pada 3 Oktober 2023.

UU ASN tersebut mengalami revisi lebih dari 75 Pasal dari total 141 Pasal yang terdapat dalam UU ASN lama.

Perubahan pasal-pasal akan mempengaruhi ketentuan mengenai digitalisasi ASN, hingga menghilangkan perbedaan pendapatan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemudian paling penting bagi tenaga honorer adalah UU tersebut mencegah rencana penghapusan tenaga honorer sebanyak 2,3 juta yang tersebar di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: