Bikin Konten Video Sensitif dan Ujaran Kebencian, Pria Papua Ini Ditangkap di Toba

Bikin Konten Video Sensitif dan Ujaran Kebencian, Pria Papua Ini Ditangkap di Toba

Bikin Konten Video Sensitif dan Ujaran Kebencian, Pria Papua Ini Ditangkap di Toba--ilustrasi

BACA JUGA:Menunggak Kebun Plasma 1.049 Hektar, PT KGS Ingin Lepas Tangan, Koperasi Petani Plasma Minta Pemda Bersikap

Kapolda Sumut melalui Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan bahwa Lukman Dolok telah diamankan di Polres Toba di Kabupaten Toba sejak Minggu 26 November 2023.

Disampaikannya bahwa Lukman Dolok telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian serta sudah dibawa ke Polda Sumut.

Kasus ujaran kebencian ini mendapatkan perhatian khusus oleh pihak kepolisian.

Disampaikannya bahwa dalam kasus ini penanganan terhadap pria asal Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat itu langsung diambilalih oleh Polda Sumut agar prosesnya berjalan cepat.

BACA JUGA:Versi Peringkat Dunia Unirank 2023, Berikut 4 Universitas Terbaik di Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Tes SKD PPPK Kesehatan Kabupaten Kaur, 1 Peserta Gugur Tanp Keterangan, Ini Nama Tiga Besarnya

Lukman juga telag ditahan di sel tahanan Polda Sumut.

"Setelah ditangkap di wiayah Kabupaten Tiba oleh Polres Toba, ia dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan kasus ini ditangani oleh Polda Sumut," terang Hadi, Senin 27 November 2023.

Hadi mengimbau dan meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarluaskan video dugaan ujaran kebencian tersebut.

"Konten itu mengandung muatan sensitif ujaran kebencian, Jangan disebarluaskan," sebut Hadi.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: