Menunggak Kebun Plasma 1.049 Hektar, PT KGS Ingin Lepas Tangan, Koperasi Petani Plasma Minta Pemda Bersikap
Empat ketua koperasi mitra PT Ciptamas Bumi Selarasa (CBS) saat kumpul bersama untuk menyikapi panggilan Polda Bengkulu, Selasa 21 NOvember 2023.--ilustrasi
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) melakukan take over perkebunan sawit ketika masih Menunggak Kebun Plasma 1.049 Hektar. Namun, pemilik baru yakni PT KGS Ingin Lepas Tangan. Untuk itu Koperasi Petani Plasma Minta Pemda Bersikap tegas terhadap PT KGS atau PT Kuwala Gunung Sejati yang mencoba ingkar.
Pasca take over kepemilikan, potensi konflik di perkebunan sawit PT Ciptamas Bumi Selarasa (CBS) mulai bermunculan.
PT CBS meninggalkan tunggakan menanam kebun sawit plasma seluas 1.049 hektar. Untuk itu 4 koperasi yang menjadi mitra menuntut supaya kewajiban itu dilaksanakan terlebih dahulu.
Empat koperasi tersebut yakni Koperasi Graha Mitra Selaras, Luas Mitra Selarasa, Tetap Bumi Selaras dan Sahabat Bumi Selaras.
BACA JUGA:Versi Peringkat Dunia Unirank 2023, Berikut 4 Universitas Terbaik di Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Heboh, SPBU di Bengkulu Selatan Nyaris Hangus Terbakar, Pemicunya?
Padahal uang pinjaman dari Bank Raya Jakarta sudah cair, telah diambil PT CBS. Uang pembangunan plasma milik warga itu dinilai bank Rp 56,9 juta/Hektar(Ha). Dengan pihak penjamin/apalis PT CBS (Ciptra Group).
Hanya saja walau uang sudah diambil Management PT CBS, sampai kini kebun plasma itu masih banyak tidak dibangun.
Kebun plasma paling besar yang belum dibangun berada di Site Bintuhan seluas 849,20 Ha. Kemudian kebun plasma di Site Nasal dengan luas kisaran 200 Ha.
Pasca take over oleh PT CBS ke PT Kuwala Gunung Sejati (KGS), perkebunan plasma tersebut mulai timbul masalah.
BACA JUGA:STOP! Heboh Tenaga Honorer Dihapus, 6 Profesi Tenaga Honorer diangkat ASN 2024 tanpa Tes
BACA JUGA:KPU Kaur Tetapkan 18 Zona Larangan Kampanye dan Pemasangan APK, Simak Rinciannya
Terbaru, pihak PT KGS melaporkan Koperasi Tetap Bumi Selaras (TBS) ke Polda Bengkulu. Informasi ketua koperasi dilaporkan dengan tuduhan pengelapan.
Selain itu tunggakan bank empat koperasi sudah tiga bulan. Bahkan tunggakan ini terkesan disengajakan, oleh sebab itulah persoalan ini harus ditangani segera Pemda Kaur dan Pemprov Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: