Waduh, Perusahaan Kelapa Sawit di Kaur Dapat Raport Merah, Total ada 4 Perusahaan di Bengkulu

Waduh, Perusahaan Kelapa Sawit di Kaur Dapat Raport Merah, Total ada 4 Perusahaan di Bengkulu

Waduh, Perusahaan Kelapa Sawit di Kaur Dapat Raport Merah, Total ada 4 Perusahaan di Bengkulu--ilustrasi

Waduh, Perusahaan Kelapa Sawit di Kaur Dapat Raport Merah, Total ada 4 Perusahaan di Bengkulu

RADARKAUR.CO.ID - Menyedihkan, salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kaur mendapatkan raport merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK).

Total ada 4 perusahaan perkebunan sawit di Provinsi Bengkulu yang menerima raport merah itu.

Raport merah itu diberikan Kemen LHK kepada perusahaan perkebunan sawit atas pengelolaan lingkungan hidup.

BACA JUGA:Susu Istimewa dari Kambing di Lereng Gunung Merapi, Susu Kambing Etamilku dari Elmedinah Indonesia

BACA JUGA:Miliki Bagian dari Dubai, Gerbang Anda Menuju Kehidupan Mewah di Dubai

Hal itu tercetus dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 546 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri LHK nomor 1353/MENLHK/KUM.1/12/2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu, Yenita Saiful dalam keterangan disejumlah media massa menyebutkan bahwa penilaian itu diberikan terhadap pengelolaan lingkungan hidup oleh setiap perusahaan perkebunan sawit pada periode 2022 - 2023.

Dan dari hasil penilaian itu terdapat 4 perusahaan perkebunan sawit di Provinsi Bengkulu yang mendapatkan raport merah.

Mirisnya salah satu perusahaan perkebunan sawit menerima raport merah adalah PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS).

BACA JUGA:Viral Vina: Sebelum 7 Hari, Hotman Paris Sebut 8 Pelaku Ubah BAP, Nyatakan 3 Pelaku Tidak Terlibat, Ada Apa?

BACA JUGA:Tips Membeli Rumah Bagi Milenial, Hati-Hati! Salah Pilih Bakal Menyesal!

"Terdapat 4 perusahaan perkebunan sawit di Provinsi Bengkulu yang mendapatkan raport merah dari Kemen LHK terhadap pengelolaan lingkungan hidup," terang Yenita, sebagaimana dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, Kamis 23 Maret 2024.

Adapun 4 perusahaan perkebunan awit menerima raport merah tersebut adalah PT Ciptamas Bumi Selaras di Kabupaten Kaur, PT Sawit Mulya di Bengkulu Utara, PT PN Talo di Seluma dan PT Surya Andalan Primatama di Mukomuko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: