Waduh, Perusahaan Kelapa Sawit di Kaur Dapat Raport Merah, Total ada 4 Perusahaan di Bengkulu

Waduh, Perusahaan Kelapa Sawit di Kaur Dapat Raport Merah, Total ada 4 Perusahaan di Bengkulu

Waduh, Perusahaan Kelapa Sawit di Kaur Dapat Raport Merah, Total ada 4 Perusahaan di Bengkulu--ilustrasi

Disampaikan oleh Yenita, bahwa dengan ada temuan itu merupakan indikasi ada pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup yang diperbuat oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

"Ada temuan ini memberikan informasi kepada kita bahwa masih banyak perusahaan yang tidak melakukan operasional sesuai standar lingkungan hidup. Semoga adanya temuan ini menjadi pemacu bagi perusahaan untuk berbenah dalam memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup perusahaannya," tambah Yenita.

BACA JUGA:Pasar Properti Dubai Siap Meroket, Peluang Investasi Ideal dengan Konektivitas Global

BACA JUGA:Menjamin Integritas Bisnis, Peran Penting Layanan Kepatuhan Perusahaan

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap perusahaan yang menerima raport merah itu.

Sehingga dapat memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup mereka. Dan Kedepan tidak ada lagi temuan indikasi pelanggaran lingkungan hidup.

"Untuk perbaikan kami akan mendampingi perusahaan-perusahaan itu," tambahnya.

Diungkapkannya bahwa berdasarkan rilis Kemen LHK, raport merah kinerja pengelolaan lingkungan hidup perusahaan itu terindikasi mengacu pada beberapa penyebab.

BACA JUGA:Investasi pada 5 Aset Kripto ini Bikin Kamu jadi OKB di 2024? Cek Disini Bila Ragu

BACA JUGA:Soal Merger XL Axiata dan Smartfren, Ini Kata Managing Director Sinar Mas Ferry Salman

Indikator paling tinggi tinggi terdapat pada pengelolaan limbah, penggunaan bahan Kimia serta upaya konservasi dan rehabilitasi lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan.

"Dari indicator itu terlihat bahwa masih banyak perusahaan yang melakukan praktik-praktik merusak lingkungan hidup," tegasnya.

Kedepan, lanjut Yenita, pemerintah tidak akan segan untuk bertindak tegas jika perusahaan tidak melakukan perbaikan bada kinerja mereka.

Maka akan ada sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional terhadap perusahaan yang tidak melakukan perbaikan secara signifikan dalam Waktu yang sudah ditentukan.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: