Menunggak Kebun Plasma 1.049 Hektar, PT KGS Ingin Lepas Tangan, Koperasi Petani Plasma Minta Pemda Bersikap
Empat ketua koperasi mitra PT Ciptamas Bumi Selarasa (CBS) saat kumpul bersama untuk menyikapi panggilan Polda Bengkulu, Selasa 21 NOvember 2023.--ilustrasi
“Betul, rekan saya (mantan Ketua Koperasi TBS Sirajudian,red) dilaporkan ke Polda Bengkulu. Pangggilan klarifikasi diminta Polda kepada yang bersangkutan kemarin (Senin,red). Tapi setelah menghubungi Polda Bengkulu kami akan mendatanti Polda Senin (27/11) mendatang,” terang Ketua Koperasi TBS Asmahadi Nasition, SH.
Dia juga mengakui, sampai saat ini mereka bingung atas dasar apa PT KGS melaporkan koperasi melakukan penggelapan. Padahal semua runutan tentang kebun plasma jelas. Mulai dari perjanjian calon peserta plasma sampai pembuatan sertipikat plasma.
BACA JUGA:Berita Terkini: BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Bakal Dihapus?
BACA JUGA:Simpan hingga 5.000 Ton Emas, Ini 10 Gudang Emas Terbesar di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia!
Bahkan sampai kini mereka tidak tahu uang hasil pengadaian sertipikat plasma. Karena uang itu begitu dapat dari bank langsung diambil PT CBS. Dari uang itulah semestinya kebun plasma dibangun, nyatakan kini kebun tidak tercukupi.
“Benar yang melaporkan kami PT KGS, padahal kami tidak tahu perusahaan ini memang benar atau sekedar mengakui saja sebagai pemilik PT CBS. Buktinya sampai kini pihak itu belum membuktikan akta jual beli perkebunan ini,” ungkap dia.
Dengan terjadinya kemelut saat ini, sambung Asmahadi, mereka berharap Pemda Kaur harus memberikan peran sertanya. Harus membela warga Kaur yang menjadi pemilik plasma.
Karena kehadiran perusahaan perkebunan ini dulunya diharapkan untuk membantu mendorong pertumbunan ekonomi masyarakat. Tapi seiring waktu, kalau melihat seperti sekarang ini terkesan merugikan masyarakat.
BACA JUGA:Gagal Tes SKD CPNS dan PPPK, 5 Kriteria Tenaga Honorer Ini Tetap Diangkat jadi ASN, Simak!
BACA JUGA:Tes SKD PPPK Kesehatan Kabupaten Kaur, 1 Peserta Gugur Tanp Keterangan, Ini Nama Tiga Besarnya
“Kalau versi kami pihak perusahaan tidak mematuhi aturan. Bukti tidak memberikan hal kebun plasma sesuai perjanjian. Oleh sebab itulah sebelum masalah ini terurai dengan baik. Pemda Kaur dan Pemprov Bengkulu membeku dulu izin PT CBS. Sehingga kesetaraan hak antara pemilik plasma dengan pengusaha sama,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Koperasi Graha Mitra Selarasa (GMS) Ahyatul Khair, SE membenarkan, kini PT CBS tidak memberikan hak koperasi sesuai MoU.
PT CBS hanya memberikan uang untuk kebun plasma sesuai dengan kehendak mereka, tanpa mengedepankan perjanjian.
Sehingga atas nama pemilik plasma pengurus koperasi menolak. Lebih parahnya lagi, kini angggota plasma ditunggakan bayaran bank. Kondisi ini harus diurai dengan jelas, akurat dan cepat oleh Pemda Kaur, Pemprov Bengkulu DPRD Kabupaten dan Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Senyum Semringah! Menkeu Sri Mulyani Cairkan Tunjangan Sertifikasi Triwulan III
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: