Musdessus Tanjung Harapan, Segini Jumlah KPM Penerima BLT 2024 di Desa itu

Musdessus Tanjung Harapan, Segini Jumlah KPM Penerima BLT 2024 di Desa itu

Musdessus Tanjung Harapan, Segini Jumlah KPM Penerima BLT 2024 di Desa itu --ilustrasi

Musdessus Tanjung Harapan, Segini Jumlah KPM Penerima BLT 2024 di Desa itu

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Jajaran pemerintahan Desa Tanjung Harapan Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus), Kamis 26 Januari 2024.

Musdessus diikuti oleh Kades Tanjung Harapan Tabri dan perangkat, Ketua BPD dan anggota, perwakilan Camat Semidang Gumay, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa, serta berbagai elemen terkait lainnya.

Agenda musdesus tersebut adalah menyepakati jumlah penerima bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa tersebut.

BACA JUGA:RKPDes 2024 Rampung, Kades Ahmad Yani Gaspol Pembangunan Desa Gunung Tiga 1

BACA JUGA:Ada Dua Tahap Pembangunan Tol Bengkulu-Lampung, Dimulai Kapan?

Dimana BLT DD tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Salah satu Penggunaan Dana Desa adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Dalam sambutannya Kepala Desa Tanjung Harapan Tabri menyebutkan bahwa penanganan miskin ekstrim lewat DD dapat disalurkan Maksimal 25% tanpa minimalnya.

Namun desa akan tetap menyelenggarakan penyaluran dana desa itu. Untuk itu perlu disepakati bersama penerima BLT DD tahun 2024 yang paling membutuhkan.

BACA JUGA:Festival Pesta Panen Sayurbox di FX Sudirman: Pengalaman Kuliner Unik dan Promo Durian Sepuasnya

BACA JUGA:DJI Memperkenalkan FlyCart 30, Terobosan Terkini dalam Teknologi Drone Pengiriman

Disampaikannya bahwa nominal uang yang akan diterima setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah Rp300 ribu per bulan dan akan disalurkan untuk 12 bulan dalam 1 tahun.

Penyaluran BLT DD akan mengikuti tahapan pencairan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Sehingga setiap kali pencairan dana desa untuk BLT, maka akan langsung dibagikan kepada KPM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: