Batas Usia PNS dan PPPK 2024, UU ASN Terbaru Tetapkan Batasan Umur per Jabatan, Simak Penjelasan ini

Batas Usia PNS dan PPPK 2024, UU ASN Terbaru Tetapkan Batasan Umur per Jabatan, Simak Penjelasan ini

Batas Usia PNS dan PPPK 2024, UU ASN Terbaru Tetapkan Batasan Umur per Jabatan, Simak Penjelasan ini--(dokumen/radarkaur.co.id)

Batas Usia PNS dan PPPK 2024, UU ASN Terbaru Tetapkan Batasan Umur per Jabatan, Simak Penjelasan ini

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru batas usaia PNS dan PPPK 2024.

Aturan baru batas usia PPPK dan PNS ini patut diketahui oleh masyarakat, terutama PNS yang sedang menduduki jabatan atau tidak. Hal sama juga bagi tenaga PPPK yang sudah mendapat kontrak kerja.

Terkait aturan baru batas usia PNS dan PPPK ini, pemerintah sebelumnya telah mengesahkan UU ASN Nomor 20 tahun 2023.

BACA JUGA:Berikut Prediksi Susunan Unsur Pimpinan dan Fraksi di DPRD Kaur Periode 2024-2029

BACA JUGA:Keterlambatan Pemungutan Suara di TPS 02 Desa Tinggi Ari jadi Temuan Bawaslu Kaur, Apa Rekomendasinya?

UU ASN terbaru itu mengatur tentang batas usia pensiun ASN, termasuk bagi PNS yang sedang menjabat atau tidak.

Aturan terbaru sudah seharusnya menjadi perhatian khusus para ASN, baik PNS maupun PPPK. Karena terdapat perubahan dalam batas usia pensiun ASN yang terkait langsung dengan masa tugas.

Pada UU ASN sebelumnya diketahui bahwa batas usia ASN ada yang mencapai hingg 65 tahun. Batas usia pensiun itu khusus bagi PNS tertentu yang menduduki jabatan tertentu. Namun dengan ada aturan terbaru itu, batas usia PNS telah berubah dan cenderung berkurang.

Adanya aturan baru itu, mala PNS yang memiliki jabatan atau pangkat tertentu, akan mendapatkan batasan umur pensiunan kurang dari 65 tahun.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Parpol Peraih 25 Kursi DPRD Kaur, Golkar Berpeluang Ketua Dewan Kembali, Gerindra Gagal

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Berikut 25 Caleg Berpeluang Tertinggi Duduk di DPRD Kaur, Terdapat 2 Saudara Kandung

Dengan ada aturan terbaru itu membuat kesempatan bagi ASN untuk menikmati masa pensiun lebih cepat dari sebelumnya.

Sehingga aturan baru ini perlu dipahami bersama sehingga tidak menjadi sebuah kesalahpahamanan. Pada intinya aturan baru itu untuk mempersiapkan masa pensiun yang lebih baik bagi ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: