Batas Usia PNS dan PPPK 2024, UU ASN Terbaru Tetapkan Batasan Umur per Jabatan, Simak Penjelasan ini

Batas Usia PNS dan PPPK 2024, UU ASN Terbaru Tetapkan Batasan Umur per Jabatan, Simak Penjelasan ini

Batas Usia PNS dan PPPK 2024, UU ASN Terbaru Tetapkan Batasan Umur per Jabatan, Simak Penjelasan ini--(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA:Lowongan Kerja Bappenas Non-PNS, Berikut Syarat Pendaftaran, Link Pendaftaran dan Posisi yang Dibuka

BACA JUGA:Baru Dibuka, Lowongan Kerja di MR DIY Bengkulu, Gaji Tetap Rp3,1 Juta, Lulusan SMA Diterima

Sementara sampai usia pensiun PNS dan PPPK di jabatan administrator serta pengawas adalah 58 Tahun.

Demikian penjelasan Batas Usia PNS dan PPPK 2024, UU ASN Terbaru Tetapkan Batasan Umur per Jabatan.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: