Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Ini, Batas Usia Tenaga Honorer Diangkat jadi PPPK 2024, Berapa Lama Kontrak Kerja Diatur dalam UU ASN?

Ini, Batas Usia Tenaga Honorer Diangkat jadi PPPK 2024, Berapa Lama Kontrak Kerja Diatur dalam UU ASN?

Ini, Batas Usia Tenaga Honorer Diangkat jadi PPPK 2024, Berapa Lama Kontrak Kerja Diatur dalam UU ASN?--ilustrasi

Terutama bagi pemerintah daerah yang cukup rawan dalam melakukan pengangkatan atau pemberhentian tenaga honorer.

Lantas berapa batas usia tenaga honorer diangkat jadi PPPK 2024?

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Berikut 25 Caleg Berpeluang Tertinggi Duduk di DPRD Kaur, Terdapat 2 Saudara Kandung

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Sanghiang Perkasa, Perusahaan Health Food Mencari Potensial Muda untuk Posisi berikut

Sesuai dengan aturan baru, disebutkan bahwa usia minimal tenaga honorer diangkat jadi PPPK adalah 19 tahun.

Sedangkan usia maksimal agar tetap bisa diangkat jadi PPPK, tenaga honorer harus berusia 46 tahun kebawah.

Selain itu, tenaga honorer harus memiliki masa kerja paling sedikit 2 tahun berturut-turut.

Diketahui bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 disebutkan bahwa tenaga honorer diangkat jadi PPPK akan memiliki masa kontrak paling sedikit 1 tahun.

BACA JUGA:Lowongan Kerja jadi MT Astra Daihatsu 2024, Terbuka Untuk 4 Posisi, Cek Syarat, Cara serta Link Pendaftaran

Meski begitu, kontrak kerja PPPK tersebut bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan, kompetensi pegawai, sampai kinerjanya.

Jadi setiap pegawai honorer harus paham mengenai batas usia diangkat jadi PPPK, sampai berapa lama masa kerja pegawai setelah diangkat.

Bagi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK, dan hendak mengundurkan diri sebelum masa kontrak habis, hal itu diperbolehkan, asalkan memenuhi syarat tertentu.

Syarat PPPK bisa mengundurkan diri sebelum habis masa kontrak kerja antara lain sudah memenuhi masa perjanjian kerja setidaknya 90%, dan sudah memenuhi kinerja 90%.

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN Bank BNI, Simak Posisi, Kualifikasi dan Penempatan, Termasuk di Provinsi Bengkulu

Jika belum memenuhi syarat pengunduran diri, seorang PPPK juga bisa jika ingin mendaftar dalam seleksi CPNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: