Kelulusan 6 PPPK Tenaga Teknis dan 1 PPPK Tenaga Kesehatan Dibatalkan, Berikut Penjelasan Sekda Kaur
Kelulusan 6 PPPK Tenaga Teknis dan 1 PPPK Tenaga Kesehatan Dibatalkan, Berikut Penjelasan Sekda Kaur--ilustrasi
Kelulusan 6 PPPK Tenaga Teknis dan 1 PPPK Tenaga Kesehatan Dibatalkan, Berikut Penjelasan Sekda Kaur
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pemda Kaur telah membatalkan kelulusan 6 PPPK Tenaga Teknis dan 1 PPPK tenaga Kesehatan.
7 PPPK tersebut merupakan lulusan pada seleksi tahun 2023 lalu. Namun kemudian kelulusannya dibatalkan oleh Pemda Kaur.
Pembatalan kelulusan itu sesuai dengan pengumuman nomor: 800/128/BKD-PSDM/KK/2024 tentang pembatalan kelulusan calon PPPK jabatan kesehatan dan teknis di Pemerintahan Kabupaten Kaur formasi 2023 tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Duo Matic Rajai Kelasnya, Ini Arti dan Kepanjangan Yamaha NMax dan Honda PCX
BACA JUGA:Ancol Gratiskan Pengunjung Selama Ramadhan 1445 H, Nikmati Ngabuburit di Pinggir Pantai Ancol
Sekda Kaur Dr.Drs.Ersan Syahfiri,MM Rabu 13 Maret 2024 menerangkan bahwa pembatalan kelulusan sudah diputuskan. Disebabkan karena 7 kelulusan mereka sebelumnya dilakukan dengan jalan memanipulasi data.
Dengan demikian diketahui bahwa 6 PPPK tenaga teknis dan 1 PPPK tenaga kesehatan itu tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lulus dalam seleksi tersebut.
"Karena sebelumnya sudah dinyatakan lulus, dan ternyata data yang digunakan adalah manipulasi, maka diputuskan bahwa kelulusan itu dibatalkan," terangnya.
Sebelumnya 7 tenaga yang lolos pada seleksi PPPK itu mengaku sebagai tenaga honorer. Namun dari laporan yang diterima oleh Inspektorat Daerah dan dari pemeriksaan kemudian diketahui bahwa tenaga honor tersebut tidak pernah bertugas pada instansi yang dimaksudnya.
BACA JUGA:7 Menu Takjil Buka Puasa Terpopuler, Rekomenddasi Ide Jualan pada Bulan Ramadhan 1445 H
BACA JUGA:Penyebab Kantor Polisi Hutan TNBBS Lambar Dibakar Massa, Berawal dari Konflik memakan 2 Korban Jiwa
Selain itu, ada juga tenaga honorer yang sudah lolos dalam seleksi PPPK namun tidak dapat melengkap syarat dokumen administrasi secara manual.
Dengan demikian maka peserta yang sudah lolos itu tidak dapat dilanjutkan untuk diangkat menjadi PPPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: