Kelulusan 6 PPPK Tenaga Teknis dan 1 PPPK Tenaga Kesehatan Dibatalkan, Berikut Penjelasan Sekda Kaur
Kelulusan 6 PPPK Tenaga Teknis dan 1 PPPK Tenaga Kesehatan Dibatalkan, Berikut Penjelasan Sekda Kaur--ilustrasi
Adapun 6 PPPK tenaga teknis yang dibatalkan kelulusan yakni Burman Suardi, Andre Wijaya Sablye, Taupiq Hidayah, Joko Hedianto, Edo Sandra dan Misrullah Harta Dinata.
Sedangkan 1 PPPK tenaga kesehatan yang dibatalkan kelulusannya adalah Eiren Tri.
BACA JUGA:Bulan Ramadhan 1445 H, Polres Kaur Larang Sahur On The Road dan Balap Liar
"Dengan demikian maka 7 peserta seleksi yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus, maka kelulusannya dibatalkan," terang Sekda.
Ditambahkan Sekda, bagi peserta PPPK jangan sekali-kali curang dengan memanipulasi data.
Apabila diketahui dan ada bukti, maka bisa saja PPPK tersebut dicabut SKnya.
Walaupun ia telah diberi SK, dengan begitu agar hal itu tidak terjadi. Maka diminta peserta atau honorer jangan melakukan memanipulasi data.
BACA JUGA:Polsek Kaur Tengah Temukan Scoopy Terendam di Muara Sungai Hili, Ini Ciri-Cirinya
Begitu juga pejabat yang berwenang untuk tidak memberikan rekomendasi apabila yang bersangkutan tidak melakukan honorer.
Apabila itu terjadi dan diproses hukum, maka pejabat pemberi keterangan wajib bertanggung jawab.
Terpisah, Kepala BKD-PSDM, Sifrihadi, SH, MM membenarkan, telah mengeluarkan pengumuman tentang pembatalan 7 peserta PPPK 2023 yang dinyatakan lulus.
BACA JUGA:Fakta Persidangan Ungkap Peran Bupati Kaur Lismidianto dalam Pengadaan Jas Desa
Adanya pembatalan ini, karena syarat peserta tidak lengkap dan tidak bisa memenuhi syarat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: