Fakta Persidangan Ungkap Peran Bupati Kaur Lismidianto dalam Pengadaan Jas Desa

Fakta Persidangan Ungkap Peran Bupati Kaur Lismidianto dalam Pengadaan Jas Desa

Fakta Persidangan Ungkap Peran Bupati Kaur Lismidianto dalam Pengadaan Jas Desa--ilustrasi

Fakta Persidangan Ungkap Peran Bupati Kaur Lismidianto dalam Pengadaan Jas Desa

BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan jas desa tahun 2022 Selasa 6 Maret lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur menghadirkan 5 orang saksi.

5 Orang saksi tersebut yakni Bupati Kaur Lismidianto, mantan Sekdin PMD Kaur Salianudin, Ketua Apdesi Kelam Tengah Esdy Nopian, Ketua Apdesi Diusman dan pihak swasta Sarwin.

Kelima saksi itu dihadirkan dalam persidangan di ruang sidang lantai II Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

BACA JUGA:SECHA HOME Gandeng MRP Premier Group untuk Ekspansi di Pasar Properti Indonesia

BACA JUGA:PT Honda Trading Indonesia lakukan CSR dengan penanaman 1.500 mangrove di Tangerang

Dari semua keterangan saksi itu, fakta persidangan mengunggap beberapa hal yang menarik. Sebagaimana dilansir dari radarbengkulu.bacakoran.co.

Fakta pertama adalah terungkap bahwa ada pertemuan antara Bupati Kaur dengan terdakwa Rahmadansyah sebelum kegiatan pengadaan dilaksanakan.

Bupati mengakui bahwa pada hari dan tanggal yang ia lupa itu Rahmadansyah menemuinya untuk meminta proyek pengadaan jas desa.

Atas permintaan itu kemudian Bupati mengatakan untuk menemui terdakwa Asdyarman sebagai Kadis PMD Kaur saat itu.

BACA JUGA:Pilates Re Bar Sahid Sudirman Rayakan Tahun Pertama dengan Fokus Pemberdayaan Wanita

BACA JUGA:5 Strategi Kreasi Ruang Keluarga Minimalis dengan Sentuhan Elegansi untuk Kenyamanan Maksimal!

"Dia menemui saya untuk meminta proyek pengadaan jas desa, kemudian saya sampaikan silakan temui Kadis PMD saja. Saya ada menghubungi Kadis PMD dan menyatakan kalau bisa silahkan bantu Rahmandasya," jawab Bupati atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah.

Fakta kedua, Bupati mengaku tidak pernah memerintahkan untuk memberikan proyek pengadaan jas desa tersebut kepada terdakwa Rahmadansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: