Kasus Pidana Pemilu Mulai Disidang di PN Bintuhan Secara In Absentian, Apa Maksudnya?
--ilustrasi
Hakim ketua kemudian menskor persidangan untuk dilanjutkan pada hari Rabu 3 April 2024.
Pemeriksaan akan masuk pada permintaan keterangan ahli.
BACA JUGA:Mengenal Lebih Dalam Perkembangan Perbankan Digital di Indonesia dalam Talkshow Binter’s Calling
Usai persidangan, JPU Kejari Kaur Dwi Pranoto, SH menjelaskan bahwa terdakwa Toha dikenakan pasal 516 UU RI Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman penjara 18 bulan dan denda Rp 18 juta.
Disebutkannya bahwa persidangan In Absentian dilakukan karena terdakwa sudah melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
Kasus pidana pemilu ini terjadi setelah pada pemilu 14 Februari 2024 lau, Toha melakukan pencoblosan di 2 TPS
berbeda. Perbuatan tersebut diketahui dan ditetapkan sebagai pelanggaran pemilu oleh Gakkumdu Kabupaten Kaur.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: