Kasus Pidana Pemilu Mulai Disidang di PN Bintuhan Secara In Absentian, Apa Maksudnya?

Kasus Pidana Pemilu Mulai Disidang di PN Bintuhan Secara In Absentian, Apa Maksudnya?

--ilustrasi

Kasus Pidana Pemilu Mulai Disidang di PN Bintuhan Secara In Absentian, Apa Maksudnya?

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pengadilan Negeri Bintuhan pada hari Selasa 2 April 2024 memulai sidang kasus pidana pemilu yang terjadi di Kabupaten KAUR pada pemilu serentak beberapa waktu lalu.

Persidangan dilakukan secara In Ansentian alias persidangan tanpa dihadiri oleh pihak terdakwa dalam tindak pidana tersebut.

Persidangan In Absentian dilakukan setelah terdakwa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu lebih dulu kabur atau melarikan diri.

BACA JUGA:MEMILUKAN! Akibat Bermain Cinta dengan Pelajar SMA, Siswi SMP di Kaur Berbadan Dua

BACA JUGA:Promo Spesial deGadai, Nikmati Pinjaman Hingga Rp200 Juta Tanpa Bunga, Simak Syarat dan Ketentuan

Saat ini pelaku yang bernama Toha berusia 25 tahun warga Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur telah ditetapkan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kaur.

Persidangan hari pertama yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ratna Sari, SH itu mengagendakan pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kaur yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menyiapkan 14 saksi. Diantaranya pihak Panwascam Nasal, masyarakat, dan penyelenggara pemilu.

Para saksi itu dihadirkan oleh JPU Dwi Pranoto, SH untuk membuktikan dakwaannya.

BACA JUGA:Ini 5 Lokus DAU yang Ditentukan Penggunaan Tahun 2024 sesuai PMK 110, Dana Dinas Luar Pejabat Masuk Tidak?

BACA JUGA:TERSANDUNG KORUPSI PENGADAAN JAS DESA, Mantan Kadis PMD Kaur Dituntut Penjara

Para saksi itu ditanya oleh hakim satu persatu, namun sebelumnya diminta memperkenalkan diri dengan disertai menyerahkan identitas masing-masing.

Kemudian para saksi disumpah dan ditanyakan kesiapan untuk memberikan kesaksian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: