TERSANDUNG KORUPSI PENGADAAN JAS DESA, Mantan Kadis PMD Kaur Dituntut Penjara
TERSANDUNG KORUPSI PENGADAAN JAS DESA, Mantan Kadis PMD Kaur Dituntut Penjara --ilustrasi
TERSANDUNG KORUPSI PENGADAAN JAS DESA, Mantan Kadis PMD Kaur Dituntut Penjara
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Mantan Kadis PMD Kaur Asdyarman, S.Sos yang tersandung korupsi pengadaan jas desa Kaur dituntut penjara selama 1 tahun 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur.
Tuntutan itu dibacakan JPU pada persidangan lanjutan di Pengadilan negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 2 April 2024.
Selain tuntutan penjara, mantan Kadis PMD Kaur dituntut denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.
BACA JUGA:Telkom Indigo dan X1Z Combinator Dorong Penggunaan AI di Usaha Sosial
Selain terdakwa mantan Kadis PMD Asdyarman, JPU juga memberikan tuntutan hukuman yang sama kepada terdakwa Rahmadansyah atau Sangkut yan merupakan pihak rekanan pengadaan.
Pada sidang lanjutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH itu, mengagendakan pembacaan tuntutan oleh JPU yang dibacakan oleh Widya Sihombing, SH.
JPU menyatakan bahwa dalam persidangan kedua terdakwa sudah jelas dan cukup terbukti melanggar beberapa pasal dalam UU tipikor.
Keterangan saksi dan beberapa bukti yang dihadirkan juga cukup menguatkan tuntutan yang diberikan.
BACA JUGA:Cara Merawat Kulit Saat Puasa Ramadhan agar Tetap Sehat dan Glowing, Simak Tips Efektifnya
BACA JUGA:Realisasikan Pembangunan Sumur Bor, Kades Mentiring dan Muspika Semidang Gumay Titik Nol
"Sehingga kami berkeyakinan bahwa terdakwa As telah cukup bukti untuk dikenakan pasal 5 Ayat 2 Undang-undang (UU) Tipikor. Adapun terdakwa Ra telah cukup bukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor," terangnya.
Sebagai pengingat dalam kasus ini Polres Kaur menerapkan keduanya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jas desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: