TERSANDUNG KORUPSI PENGADAAN JAS DESA, Mantan Kadis PMD Kaur Dituntut Penjara

TERSANDUNG KORUPSI PENGADAAN JAS DESA, Mantan Kadis PMD Kaur Dituntut Penjara

TERSANDUNG KORUPSI PENGADAAN JAS DESA, Mantan Kadis PMD Kaur Dituntut Penjara --ilustrasi

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada tanggal 23 November 2023 lalu.

Kedua tersangka diduga telah merancang pengadaan jas desa untuk 49 desa di 15 kecamatan pada tahun 2023 lalu.

BACA JUGA:Ini 5 Lokus DAU yang Ditentukan Penggunaan Tahun 2024 sesuai PMK 110, Dana Dinas Luar Pejabat Masuk Tidak?

BACA JUGA:Jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H, Desa Mentiring Salurkan BLT Dana Desa Tahap 1 Tahun 2024 Pada 15 KPM

Dari kegiatan itu, tersangka Asdyarman mendapatkan keuntungan materi yang diberikan oleh Rahmadansyah.

Sebelum sidang tuntutan ini, Hakim telah menghadirkan beberapa saksi termasuk Bupati Kaur H Lismidianto di persidangan.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: