Soal Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Ini Kata Pengamat
Soal Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Ini Kata Pengamat--ilustrasi
Fenomena dari maraknya Warung Madura yang bertumbuh di berbagai kota dan daerah patut disyukuri dan dijaga bersama agar tidak sampai menimbulkan akses negatif utamanya bagi warga masyarakat di lingkungan setempat.
Dan apa yang sudah berlangsung selama ini, sejauh pengamatan penulis sungguh baik serta mempunyai nilai positif yang perlu dipelihara dan terus dijaga bersama. Agar kehadiran Warung Madura yang setia membuka gerainya tanpa pernah tutup, dapat memberi nilai tambah seperti keamanan untuk lingkungan sekitarnya.
BACA JUGA:Reckitt Bermitra dengan AnyMind Group untuk Meningkatkan E-commerce Dettol dan Durex di Indonesia
BACA JUGA:Integrasikan Teknologi AI untuk Analisis Kulit, ZAP Clinic Berikan Solusi Perawatan Kecantikan
Keinginan untuk membatasi waktu usaha Warung Madura - dan Warung-warung rakyat sejenis - harus dan patut mendapat perlindungan untuk terus dikembangkan agar riil menjadi Soko guru ekonomi rakyat untuk bebas dari cengkeraman serta belenggu asing.
Sikap mendua pemerintah yang ingin mendorong dan membatasi usaha masyarakat kecil serupa Warung Madura ini, perlu ditegaskan keberpihakannya kepada wong cilik.
Pernyataan Kemenkop UKM tidak melarang Warung Madura buka 24 jam, tanpa jeda.
Rencana Kemenkop untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah daerah membatasi waktu usaha bagi Warung Madura, jelas bertentangan dengan semangat nasionalisme kebangsaan yang harus bangkit, setidaknya melawan sikap dan sifat kapitalisme yang terus menjarah banyak hal di negeri kita.
BACA JUGA:Gabung dengan Event 'Dubai di Indonesia: Raih Bagian Anda', Catat Tanggal dan Lokasinya
BACA JUGA:Hisense ASEAN Rayakan Kerjasama dan Inovasi di UEFA EURO 2024
Pernyataan Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman yang mengklarifikasi kegaduhan upaya membatasi waktu usaha Warung Madura, perlu ditindak lanjuti dengan langkah yang nyata, bukan sekedar omong kosong belaka.
seperti dikutif Kantor Berita Antara, Minggu, 28 April 2024, sesuai dengan semangat untuk Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan toko Swalayan, tidak memanjakan dan mengistimewakan Mini Market. Apalagi Super Market.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: