Seragam PNS Saat Upacara Hari Lahir Pancasila 2024, PPPK Gunakan Seragam Apa? Simak!
Seragam PNS Saat Upacara Hari Lahir Pancasila 2024, PPPK Gunakan Seragam Apa? Simak!--(dokumen/radarkaur.co.id)
Seragam PNS Saat Upacara Hari Lahir Pancasila 2024, PPPK Gunakan Seragam Apa? Simak!
RADARKAUR.CO.ID - Aturan baru seragam PPPK dan PNS tahun 2024 telah ditetapkan Kemendagri. Termasuk seragam yang digunakan oleh PNS dan PPPK saat upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024 mendatang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Kemendagri telah membagi beberapa jenis pakaian dinas bagi PNS dan PPPK.
BACA JUGA:Aturan Baru Seragam PPPK dan PNS, PPPK Tidak Boleh lagi Gunakan Seragam Ini!
BACA JUGA:Bonus Demografi Indonesia, Cukupkah Memadai Memasuki Pintu Gerbang Indonesia Emas 2045?
Termasuk seragam yang digunakan PNS saat memperingati hari besar atau hari nasional. Adapun seragam yang wajib digunakan pada kegiatan memmeperingati hari besar adalah pakaian seragam batik KORPRI.
Seragam batik KORPRI adalah seragam yang wajib digunakan oleh PNS pada hari-hari tertentu.
Adapun hari tertentu penggunaan seragam KORPRI adalah:
- Upacara Memperingati HUT KORPRI atau Korps Pegawai Republik Indonesia
- Hari Tanggal 17 setiap bulan
- Upacara Memperingati hari besar/nasional/daerah
- Rapat KORPRI
BACA JUGA:DPRD Kaur Rapat Paripurna Istimewa dalam Rangka HUT ke-21 Kabupaten Kaur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: