KPU Kaur Buka Pendaftaran Pantarlih Pilkada Kaur 2024, Ini Jadwal, Syarat Petugas dan Masa Kerja

KPU Kaur Buka Pendaftaran Pantarlih Pilkada Kaur 2024, Ini Jadwal, Syarat Petugas dan Masa Kerja

--ilustrasi

BACA JUGA:Minum Kopi Sehari Sebaiknya Berapa Kali? Ini Jawaban Ahli Kesehatan

Selanjutnya, calon petugas pantarlih juga harus sesuai syarat yang sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang diatur PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

1. Warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun dan berdomisili dalam wilayah kerja dibuktikan dengan fotokopi e-KTP.

2. Menunjukkan syarat sehat jasmani dan rohani ditunjukan dengan dokumen (1) surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik, (2) surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan (3) surat pernyataan sehat secara rohani.

3. Menunjukkan syarat pendidikan paling rendah SMA/sederajat ditunjukan dengan bukti fotokopi ijazah SMA/sederajat terakhir.

4. Menunjukkan bukti bukan anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik (parpol). Dengan bukti: (1) surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota parpol (2) surat keterangan dari parpol yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota parpol.

BACA JUGA:10 Langkah Bikin Sate Kambing yang Empuk dan Tidak Bau Ala Rumahan

BACA JUGA:Tips Menjaga Aki Mobil Biar Tahan Lama dan Tidak Mudah Soak

Demikian informasi terkait Pendaftaran Pantarlih Pilkada Kaur 2024 Dibuka, Jadwal, Syarat Petugas dan Masa Kerja. Semoga bermanfaat.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: