KPU Kaur Buka Pendaftaran Pantarlih Pilkada Kaur 2024, Ini Jadwal, Syarat Petugas dan Masa Kerja

KPU Kaur Buka Pendaftaran Pantarlih Pilkada Kaur 2024, Ini Jadwal, Syarat Petugas dan Masa Kerja

--ilustrasi

KPU Kaur Buka Pendaftaran Pantarlih Pilkada Kaur 2024, Ini Jadwal, Syarat Petugas dan Masa Kerja

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - KPU Kabupaten Kaur menginformasikan bahwa pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pemilihan kepada daerah (pilkada) Kaur 2024 akan dibuka.

Pengumuman akan dilakukan pada 13 hingga 17 Juni sekaligus mulai dibukanya pendaftaran.

Ketua KPU Kaur Mukhlis Aryanto, S.Sos, MAP mengatakan bahwa ada 268 pantarlih yang akan bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih pada 268 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:KPU Kaur Tetapkan Nama 25 Anggota DPRD Kaur Terpilih, Siapa Saja Unsur Pimpinan?

BACA JUGA:KPU Kaur Rekrut Ulang PPK PPS, Berikut Jadwal dan Tahapan Seleksi

"Dimulainya pendaftaran petugas Pantarlih ini sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota," terangnya.

Adapun jadwal lengkap pendaftaran antarlih hingga pelantikan Pantarlih Pilkada Kaur 2024 ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024.

BACA JUGA:Spektakuler, Konser Liona Beibby dan Band Bakardi Bawa Pesan Gembira Sambut Pilkada Kaur 2024

BACA JUGA:EDITORIAL: Pilkada Kaur 2024, Pertarungan Gengsi antara Kekuatan Uang dan Fanatisme Politik Identitas

Simak jadwal lengkap penerimaan Pantarlih Pilkada Kaur 2024 sebagai berikut:

1. Masa Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih yang tanggal 13 - 17 Juni 2024

2. Masa Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih yakni Tanggal 13 - 19 Juni 2024

3. Masa Penelitian administrasi calon Pantarlih yakni Tanggal 14 - 20 Juni 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: