Karyawan SPBU di Kaur Terjerat Judi Online, Uang Perusahaan Ratusan Juta Raib, Akhirnya Dicokok Polisi
Karyawan SPBU di Kaur Terjerat Judi Online, Uang Perusahaan Ratusan Juta Raib, Akhirnya Dicokok Polisi--ilustrasi
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, MH, menerangkan bahwa SM telah diamankan untuk menjalani dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan sebagaimana pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Ada selisih jumlah antara BBM yang masuk dengan BBM yang terjual," terangnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Siswi SMA di Kaur Meninggal Setelah Disenggol Mobil Box, Begini Kronologisnya
BACA JUGA:Masuk Kharisma Event Nasional (KEN) 2024, Pemda Kaur Gelar Festival Gurita, Simak Rundown Acara
Kasat menerangkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan bahwa perbuatan itu nekat dilakukan akibat terjerat Judi Online.
Uang yang diambil dari perusahaan itu habis untuk digunakan bermain Judi Online.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: