PPDB 2024 Kabupaten Kaur, Kadis Pendidikan Sumari: Laporkan jika Ada Pungli dan Pelanggaran Zonasi

PPDB 2024 Kabupaten Kaur, Kadis Pendidikan Sumari: Laporkan jika Ada Pungli dan Pelanggaran Zonasi

PPDB 2024 Kabupaten Kaur, Sumari: Laporkan jika Ada Pungli dan Pelanggaran Zonasi--radarkaur.co.id

PPDB 2024 Kabupaten Kaur, Kadis Pendidikan Sumari: Laporkan jika Ada Pungli dan Pelanggaran Zonasi

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 Kabupaten Kaur diselenggarakan dengan sistem zonasi.

Pelaksanaan sistem Zonasi berlaku bagi semua sekolah negeri di semua tingkatan. Meliputi tingkat sekolah dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), dan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN).

Kadis Pendidikan Kabupaten Kaur, Sumari, M.Pd menyebutkan PPDB 2024 akan mulai dibuka tanggal 3 Juli 2024.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hilang 20 Jam, Warga Tenggelam di Sungai Nasal Ditemukan

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Diduga Hanyut di Sungai Nasal, Pencarian Masih berlangsung!

Untuk itu Sumari mengimbau kepada semua sekolah untuk tidak mempraktekan pungutan liar (pungli) kepada calon peserta didik baru.

"Kalau orang tua atau wali murid mendapati ada pungli, silakan dilaporkan," terang Sumari.

Disaat bersamaan, Sumari juga menegaskan agar sekolah mentaati sistem zonasi PPDB 2024 Kabupaten Kaur.

"Orang tua atau wali murid juga bisa melaporkan jika ada pelanggaran terhadap aturan sistem zonasi ini," tambahnya.

BACA JUGA:Kenakan Baju Hoodie saat Beraksi, 2 pelaku Curanmor di Rumah Anggota Satlantas Polres Kaur Terekam CCTV

BACA JUGA:Nasib Bitcoin dan Potensi Kenaikan Harga Ethereum

Penggunaan sistem zonasi PPDB 2024 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tahun 2021.

"Pelanggaran terhadap sistem zonasi akan dikenakan sanksi, tapi jika ada perbuatan pungli saat PPDB 2024 maka bisa terkena hukum pidana. Oleh karena itu kami tegaskan kepada sekolah untuk tidak melakukannya," terang Sumari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: