Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

PPDB 2024 Kabupaten Kaur, Kadis Pendidikan Sumari: Laporkan jika Ada Pungli dan Pelanggaran Zonasi

PPDB 2024 Kabupaten Kaur, Kadis Pendidikan Sumari: Laporkan jika Ada Pungli dan Pelanggaran Zonasi

PPDB 2024 Kabupaten Kaur, Sumari: Laporkan jika Ada Pungli dan Pelanggaran Zonasi--radarkaur.co.id

Sementara itu, pantauan wartawan di lapangan meskipun pelaksanaan PPDB 2024 Kabupaten Kaur secara resmi dibuka 3 sampai 5 Juli 2024.

Namun pihak sekolah sudah secara aktif mendaftarkan para calon peserta didik baru.

BACA JUGA:Karyawan SPBU di Kaur Terjerat Judi Online, Uang Perusahaan Ratusan Juta Raib, Akhirnya Dicokok Polisi

BACA JUGA:Festival Gurita 2024 Perkuat Citra Kabupaten Kaur sebagai Destinasi Wisata

Hal itu dilakukan akibat persaingan perebutan calon peserta didik baru antar sekolah umum cukup tinggi.

Belum lagi persaingan dengan sekolah yang dikelola oleh instansi vertikal. Baik Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) ataupun madrasah Aliyah Negeri (MAN).

Sebab sekolah vertical, atau sekolah swasta tidak terikat aturan zonasi.

Wali murid atau orang tua murid diminta untuk senantiasa waspada terhadap oknum penipuan atau oknum yang melakukan pungutan liar (Pungli).

BACA JUGA:Hisense dan Inovasi Teknologi VAR di UERO 2024, Pengakuan UEFA terhadap Kualitas dan Teknologi Hisense

BACA JUGA:Tertarik Belajar Mengolah Gurita dari Chef Zulfakar dan Chef Revi Septian? Datang saja ke Festival Gurita 2024

"Dalam PPDB 2024 Kabupaten Kaur, sekolah tidak dibolehkan melakukan praktek pungutan dengan dalih apapun," tutupnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: