KABAR GEMBIRA! Gaji dan Insentif Kades serta Perangkat Desa Terbaru Tahun 2024, Berlaku di Seluruh Indonesia

KABAR GEMBIRA! Gaji dan Insentif Kades serta Perangkat Desa Terbaru Tahun 2024, Berlaku di Seluruh Indonesia

KABAR GEMBIRA! Gaji dan Insentif Kades serta Perangkat Desa Terbaru Tahun 2024, Berlaku di Seluruh Indonesia--ilustrasi

Serta Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa.

4. Tunjangan lain-lain

Tunjangan lain-lain yang berhak didapat kades yakni Rp100.000,00 per bulan.

Untuk Sekdes sebesar Rp75.000,00 per bulan.

Serta perangkat desa sebesar Rp50.000,00 per bulan

BACA JUGA:Hisense dan Inovasi Teknologi VAR di UERO 2024, Pengakuan UEFA terhadap Kualitas dan Teknologi Hisense

BACA JUGA:Bukti Kualitas Dunia, Hisense Bersinar di UEFA EURO 2024

Dengan demikian maka penghasilan total yang diterima oleh kepala desa, sekdes serta perangkat desa adalah:

1. Kepala desa sebesar Rp3.526.640,00 per bulan

2. Sekretaris desa sebesar Rp3.149.420,00 per bulan

3. Perangkat desa lainnya sebesar Rp2.772.200,00 per bulan

Disamping itu, kepala desa, sekdes dan perangkat desa berhak untuk menerima tunjangan lain dari sumber dana APBD Kabupaten kota, APBD provinsi dan APBN sesuai dengan yang diatur dalam perundang-undangan.

Adapun tunjangan-tunjangan tersebut meliputi:

1. Tunjangan kesejahteraan

2. Tunjangan kinerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: